Kendaraan atau mobil yang digunakan sendiri sudah dimasukkan ke bengkel di wilayah Kalibawang, Kulon Progo. Namun, dari pengakuan itu polisi langsung mengambil kendaraan itu sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Timbul, pemeriksaan sementara pelaku mengantuk saat kejadian hingga menyebabkan insiden menabrak pejalan kaki tersebut.
"Pengakuan mengantuk. Untuk ancaman yang akan kita terapkan pasal 312 Jo 310(4) Jo 310 (3) UU No. 22 tahun 2009. Namun, namun nanti pastinya setelah kita laksanakan gelar perkara," pungkasnya.