Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Urip Sumoharjo, Pelaku Sempat Mengelak Saat akan Ditangkap

pelaku yang menabrak pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo ditangkap kurang dari 24 jam

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Januari 2023 | 13:17 WIB
Kabur Usai Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Urip Sumoharjo, Pelaku Sempat Mengelak Saat akan Ditangkap
Pelaku penabrak pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo saat dimintai keterangan di Polresta Yogyakarta. [Dokumentasi: Polresta Yogyakarta]


Kendaraan atau mobil yang digunakan sendiri sudah dimasukkan ke bengkel di wilayah Kalibawang, Kulon Progo. Namun, dari pengakuan itu polisi langsung mengambil kendaraan itu sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Ditambahkan Timbul, pemeriksaan sementara pelaku mengantuk saat kejadian hingga menyebabkan insiden menabrak pejalan kaki tersebut. 


"Pengakuan mengantuk. Untuk ancaman yang akan kita terapkan pasal 312 Jo 310(4) Jo 310 (3) UU No. 22 tahun 2009. Namun, namun nanti pastinya setelah kita laksanakan gelar perkara," pungkasnya.

Baca Juga:Kapolri Segera Cek Tewasnya Mahasiswa Cianjur Diduga Korban Tabrak Lari Rombongan Pejabat, Kapolres Disentil Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak