Polisi Lakukan Tes Urine Pelaku Tabrak Lari di Jalan Urip Sumoharjo, Terancam Penjara 6 Tahun

pelaku tabrak lari di Jalan Urip Sumoharjo hingga tewaskan seorang pejalan kali kini telah ditahan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 Januari 2023 | 17:33 WIB
Polisi Lakukan Tes Urine Pelaku Tabrak Lari di Jalan Urip Sumoharjo, Terancam Penjara 6 Tahun
Korban pejalan kaki yang tertabrak mobil di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (24/1/2023) pagi. (Dokumentasi: Polresta Yogyakarta).

SuaraJogja.id -  Polisi melakukan tes urin kepada pelaku tabrak lari yang menewaskan satu orang korban pejalan kaki di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Yogyakarta pada Selasa (24/1/2023) kemarin. Saat ini kepolisian masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Sudah kita laksanakan cek urin, apakah ini ada terkait positif tetap kita lakukan pengecekan sejauh ini belum keluar hasilnya," kata Kepala Seksi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja kepada awak media, Kamis (26/1/2022).


Pelaku yang berinisial JFF (21) sendiri saat ini sudah diamankan di rutan Polresta Yogyakarta. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, yang bersangkutan merasa mengantuk saat kejadian.


"Hasil pemeriksaan awal itu pelaku mengantuk," ujarnya.

Baca Juga:Dilepas Warga, Sopir Audi A8 Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Unsur di Cianjur Ternyata Bawa Anak-Istri


Namun memang belum diketahui saat itu pelaku berangkat atau berkendara darimana. Selain mencoba menghilangkan barang bukti, JFF yang sudah berstatus tersangka itu juga sempat mengelak ketika ditangkap.


"Iya sempat mengelak tapi saat kita tampilkan bukti-bukti cctv, kemudian fog lampu yang tertinggal yang ternyata cocok dengan kendaraan yang milik pelaku," tuturnya. 


Disampaikam Timbul, tersangka kini terancam hukuman pidana.


"Untuk pasal yang disangkakan ke tersangka yaitu Pasal 310 ancaman hukuman 6 tahun," tandasnya.


Sebelumnya, insiden kecelakaan lalu lintas melibatkan seorang pejalan kaki dan kendaraan roda empat terjadi di di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya depan area toko Shalimaar Textile, Gondokusuman sekira pukul 04.30 WIB pagi pada Selasa (24/1/2023). Satu korban dilaporkan meninggal dunia akibat dari kejadian tersebut.

Baca Juga:Pengemudi Mobil Mewah Audi A8 Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Polisi Pastikan Pelat Khusus QH Palsu


Nahas nyawa korban tidak tertolong setelah mengalami cedera kepala berat serta patah tulang tangan dan kaki. Korban yang bersangkutan meninggal dunia di TKP dan sudah dibawa ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta untuk diproses lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini