Kades Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Komentar Pemda DIY

Pemda DIY beri tanggapan soal rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa

Galih Priatmojo
Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:58 WIB
Kades Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Komentar Pemda DIY
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

SuaraJogja.id - Kepala Desa (kades) di berbagai daerah menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Usulan tersebut disuarakan kades meski Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menetapkan masa jabatan kades enam tahun selama tiga periode.

Pemda DIY pun memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut. Tak bisa semena-mena mengubah UU, Pemda DIY mengikuti aturan pemerintah pusat.

"Pemda akan mengikuti prosedur penyusunan undang undang itu sendiri. Tetapi  terkait aspirasi dari para perangkat, saya kira itu harus juga jadi pertimbangan bagi penyusun UU itu sendiri," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (27/01/2023).

Menurut Aji, revisi UU tidak bisa dilakukan serta-merta tanpa ada public hearing dengan berbagai stakeholder. Karenanya tuntutan kades tidak bisa dilakukan tanpa melalui pertimbangan banyak hal.

Baca Juga:Tak Terima Disebut Termiskin di Jawa, Ini Tanggapan Pemda DIY

Apalagi tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut oleh sejumlah pihak disebut rentan akan tindakan korupsi. Bahkan beberapa studi menunjukkan tingginya angka korupsi di tingkat desa.

"Masa jabatan yang lama kalau dimanfaatkan dengan baik tentu akan tahu tentang persoalannya. Tapi disisi lain kalau tidak dimanfaatkan deng baik maka kekhawatiran munculnya korupsi itu bisa saja terjadi," paparnya.

Untuk mengantisipasi potensi penyelewengan jabatan atau korupsi di tingkat desa, Pemda DIY, lanjut Aji akan melakukan pengawasan.

Pengawasan dilakukan seiring program reformasi birokrasi di tingkat kalurahan yang diterapkan Pemda DIY. Melalui program tersebut, diharapkan pembangunan DIY bisa dimulai dari kalurahan atau desa sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jika [aturan penambahan masa jabatan kades] diberlakukan, Pemda tentu akan melakukan pengawasan. Kami akan mengawal penegakan terhadap undang undang itu sendiri," imbuhnya.

Baca Juga:Sempat Terganjal Kewenangan, Pemda DIY Akan Gulirkan Beasiswa bagi Mahasiswa

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak