SuaraJogja.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus. Dia menilai keberadaan gubernur di Indonesia tidak efektif karena hanya berperan sebagai sarana penyambung pemerintah pusat dan daerah.
Pernyataan yang ramai diperbincangkan ini pun dikomentari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (31/01/2023), Sultan menyatakan tak mempersoalkan usulan tersebut. Apalagi Cak Imin tidak memiliki kewenangan dalam mengatur kebijakan pemilihan gubernur di Indonesia, termasuk di DIY.
"[Pemilihan gubernur] kan [wewenang] pemerintah pusat, bukan cak imin, ya terserah pemerintah pusat saja," ujar Sultan.
Pemilihan kepala daerah sudah diatur dalama Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahkan khusus DIY, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki regulasi sendiri melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Karenanya Sultan tidak mau mempersoalkan usulan PKB. Selayaknya politisi, Cak Imin bebas saja menyampaikan gagasan apapun.
Sultan pun tak ingin berkomentar banyak terkait isu tersebut. Alih-alih mengkonfrontasi usulan tersebut, Raja Keraton Yogyakarta terebut tidak ingin terpancing isu-isu yang mengemuka.
"Ya silahkan [cak imin usul], ya namanya saja politisi, boleh usul apa saja boleh. Saya tidak bisa punya komentar, nanti malah jadi masalah, bubar. Saya tidak mau terpancing hal-hal semacam itu," tandasnya.
Usulan penghapusan jabatan gubernur mengemuka saat Cak Imin hadir dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Jakarta Senin (30/1/2023). Cak Imin mengatakan anggaran untuk gubernur besar padahal fungsi gubernur tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Tak Setuju Usulan Cak Imin Jabatan Gubernur Dihapus, Demokrat: Gubernur Masih Sangat Dibutuhkan