"UU ini (Pembatasan Uang Kartal) belum disetujui DPR," imbuhnya.
Ditambahkan Mahfud, selain ada peran pemerintah, terkait pengesahan RUU sendiri bola panas tetap berada di DPR.
"Pemerintah juga tetapi maksud saya berbagi kalau bidang perundang-undangan legislasi itu bolanya legislatif," tandasnya.
Baca Juga:Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Mahfud MD Risau: Orang Pemerintah Sendiri Ditangkapi Semua