SuaraJogja.id - AS (28), warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, ditangkap oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman; setelah dilaporkan melakukan pencabulan.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Safiuddin mengatakan, tindakan AS itu diketahui kali pertama pada Sabtu (14/1/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, sekumpulan remaja masjid setempat sedang menggelar rapat persiapan untuk menyambut Ramadan 2023.
Salah satu korban bersama temannya (saksi), berencana menginap di ruangan lantai II masjid. Mengetahui ada dua orang yang akan menginap di masjid, tersangka menyusul masuk ke lantai II.
Kondisi korban saat itu sedang tidur.
"Sekitar pukul 02.00 WIB, saksi melihat tersangka meraba dan menggesekkan alat kelaminnya kepada korban," kata Safiuddin, di Mapolresta Sleman, Senin (6/2/2023).
Pagi harinya, saksi menceritakan kepada korban perihal apa yang terjadi pada korban.
Korban yang marah, lalu menceritakan yang ia alami kepada teman-temannya, pada Sabtu (21/1/2023) dan ternyata ada teman-temannya yang juga pernah dicabuli oleh tersangka AS.
Kepada korban, ada lima orang lain yang mengaku pernah mendapatkan perlakuan cabul dari tersangka.
Baca Juga:Komentar Luis Milla Usai Persib Bandung Tekuk PSS Sleman dan Kembali ke Puncak Klasemen
Sementara itu dari keterangan tersangka, polisi mendapat data ada sembilan orang yang pernah menjadi korban AS.
"Tapi dari informasi yang kami kumpulkan, kami hitung ada 20 orang korban. Bukan hanya remaja, korbannya ada yang dewasa," ucapnya.
Pelaku melancarkan aksinya di masjid dan di sebuah kamar kos. Dilakukan dalam kondisi korban sedang tertidur, ada pula korban yang sedang dalam keadaan sadar. Para korbannya berasal dari wilayah yang sama atau tetangga masjid.
Korban lain tidak melapor karena hal tersebut dirasa sebagai aib oleh mereka, maka korban tak berani cerita ke siapa-siapa.
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki penyimpangan seksual dikarenakan sering menonton video porno.
"Ia mulai melakukan tindakan cabul sejak 2013, intensitas semakin sering sejak 2019," sebutnya.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; dengan ancaman hukuman pidana penjara pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; juncto pasal 252 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Selain penegakan hukum, kami beri asistensi bekerja sama dengan Unit PPA dan pihak terkait untuk pemulihan. Ini penting, karena dari beberapa pemeriksaan kasus yang kami tangani, banyak pelaku pencabulan seperti ini awalnya merupakan korban. Tetapi tersangka ini belum pernah jadi korban," tuturnya.
Tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2023. Jajaran Polresta Sleman terus mendalami kasus ini, karena diperkirakan jumlah korban masih akan berkembang.
Tersangka AS, kala ditanyai, menyatakan bahwa tindakannya disebabkan kebiasaannya menonton video porno, sejak 2013.
Akan tetapi, disinggung terkait korban yang kebanyakan laki-laki, AS mengaku ia bukan hanya menyukai laki-laki.
"Saya suka perempuan juga," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni