"Didengar dulu, supaya anak juga tidak takut," tambahnya.
Ia juga akan menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian, agar siapapun pelaku pencabulan anak di bawah umur dihukum dengan hukuman yang setimpal.
"Saya akan komunikasi [bersama Kapolresta] agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Saya tidak ada toleransi bagi orang yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak. Apalagi itu bisa merenggut masa depan si anak , karena ada banyak dampaknya," kata Kustini.
Kepala Dinas Sosial Sleman Eko Suhargono menyebut, Dinas sudah turun memberikan pendampingan kepada korban sekitar sepekan lalu, sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Baca Juga:Itikad Baik Patut Dicontoh, Persib Bandung Minta Maaf ke PSS Sleman
Pendampingan dilakukan oleh petugas pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial kapanewon dan perangkat desa.
"Dinas Sosial melakukan pendampingan terlebih dahulu, sampai nanti dilakukan asesmen atensi apa saja yang dibutuhkan. Jadi kami tidak bisa langsung psikososial dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 20 orang anak di sebuah kalurahan di Kapanewon Gamping, menjadi korban pelecehan seksual dari predator anak yang merupakan ketua remaja masjid.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AS (28) yang menjadi tersangka, melakukan perbuatan bejatnya karena dipicu kerap menonton video porno.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Shin Tae Yong Semprot Striker PSS Sleman, Eks PSIS Semarang Justru Dipuji-puji, Ada Apa?