SuaraJogja.id - Sebanyak 24 warga binaan di sejumlah balai pemasyarakatan (bapas) terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 mendatang. Sebab mereka tidak memiliki Nomor Induk Penduduk (NIK) atau KTP sebagai salah satu syarat pencoblosan.
"Dari 2.086 warga binaan di 9 upt, yang tidak punya nik sekitar 24 orang," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, M Akhyar di Yogyakarta, Jumat (10/02/2023).
Menurut Akhyar, kebanyakan warga binaan yang tidak memiliki NIK berasal dari luar DIY, terutama dari Lampung, Sumatera Selatan. Mereka merupakan pelaku kejahatan dan dihukum di bapas DIY.
Untuk memberikan hak suaranya meski di dalam bapas, Kanwil Kemenkumham DIY berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) di DIY maupun di daerah asal warga binaan untuk ditelusuri Kartu Keluarga (KK) mereka.
Baca Juga:Mardiono Tunjuk Baidowi dan Donnie Tokan Jadi Jubir PPP Jelang Pemilu 2024
"Karena mereka [warga binaan] kadang bukan orang asli jogja, ada yang dari sumatra, lampung sulit ditelusuri [identitasnya]. Mereka melakukan kejahatan tidak punya identitas, pihak kepolisian juga susah dapat data. Karenanya kami kerjasama dengan bapas setempat, untuk menelusuri silsilah data dari warga binaan," tandasnya.
Upaya pengidentifikasian domisili warga binaan dilakukan untuk memastikan mereka bisa mengikuti Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Sebab mereka memiliki hak suara yang sama dengan warga negara lainnya.
Bahkan Kemenkumham DIY menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi warga binaan untuk mencoblos. Sinkronisasi data dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendata kebutuhan TPS di masing-masing bapas.
"Kalau ada lebih dari 100 warga binaan di satu bapas maka disediakan lebih dari satu tps, tapi kalau kurang ya nantinya disediakan satu tps," jelasnya.
Ditambahkan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, M Yani Firdaus mengungkapkan, ada Warga Negara Asing (WNA) yang juga menjadi warga binaan di UPT. Namun mereka tidak akan ikut proses pencoblosan pemilu.
Baca Juga:24 WBP di DIY Tak Punya NIK, Kemenkumham Bantu Upayakan Hak Pilih untuk Pemilu 2024
"Mereka masih merupakan wna, bukan wni sehingga dipastikan tidak ikut dalam pemilu nanti," ujarnya.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto mengungkapkan, pihaknya mentargetkan kinerja yang telah ditetapkan bisa diselesaikan dengan baik dan berkontribusi positif meningkatkan capaian kinerja Kemenkumham.
"Sinergitas yang baik dalam membangun rencana kerja dilakukan agar kita dapat bekerja secara cepat, tepat, ikhlas, dan hasil yang akuntabel," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi