Direktorat Jenderal Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pembuatan Paspor Jemaah Umrah, Ini Alasannya

Meskipun rekomendasi Kemenag tidak lagi menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah, imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 Maret 2023 | 13:35 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pembuatan Paspor Jemaah Umrah, Ini Alasannya
Warga Saudi dan warga asing mengelilingi Ka'bah (Tawaf) di kompleks Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Minggu (4/10/2020). [Saudi Ministry of Hajj and Umra / AFP]

SuaraJogja.id - Syarat pembuatan paspor umrah yang harus ada rekomendasi dari Kemenag sudah dihapus saat ini. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menerangkan bahwa kebijakan itu diumumkan dalam pertemuan antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) pada Selasa (21/2/2023).

Silmy menyatakan bahwa imigrasi akan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji dan umrah dalam proses pembuatan paspor serta proses berangkat dan pulang ke Tanah Air.

"Kita berusaha tak mempersulit masyarakat untuk melaksanakan ibadah. Kami juga berkomiten bisa melayani jamaah haji dan umrah," terang Silmy, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:Kemenag Sebut Ucapan Plt Bupati Bogor Bukan Bermaksud Rendahkan Alquran

Pencabutan persyaratan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Meskipun rekomendasi Kemenag tidak lagi menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah, imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor untuk mencegah penyalahgunaan.

Silmy menekankan bahwa imigrasi akan melakukan wawancara singkat di kantor imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk memastikan bahwa pemohon paspor tidak akan melakukan tindakan yang merugikan negara.

Selain itu, Silmy juga meminta perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air.

"Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya," ungkap dia.

Baca Juga:KMA Kuota Haji 2023 Terbit, Kemenag Bagikan Cara Cek Estimasi Keberangkatan

Dalam rangka mendukung kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), imigrasi juga memastikan kepulangan jamaah umrah. Saat ini, moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku dan diterapkan dengan menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak