SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rafael Alun Trisambodo (RAT) belum lama ini. Rafael diketahui dipanggil untuk memberikan keterangan soal harta kekayaannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi atau Pukat UGM Zaenur Rohman menilai proses klarifikasi yang dilakukan KPK kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu baru langkah awal saja. Pemeriksaan itu bahkan belum masuk ke dalam proses hukum.
"Nah kemarin RAT itu sudah diklarifikasi oleh KPK, tetapi ingat itu baru klarifikasi atas LHKPN, yang memeriksa RAT itu juga bukan penyelidik, bukan penyidik. Tapi yang memeriksa adalah Direktorat LHKPN di bidang deputi pencegahan," kata Zaenur, Kamis (2/3/2023).
"Artinya belum ada proses pro justitia. Belum ada proses penegakan hukum dari RAT. Baru sekadar mengklarifikasi soal LHKPN yang disampaikan," sambungnya.
Menurutnya proses pemeriksaan itu masih sangat jauh dari proses hukum. Padahal di sisi lain ekspektasi masyarakat ingin melihat adanya penegakkan hukum dalam kasus ini.
Dijelaskan Zaenur, dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini ada KPK bisa melakukan klarifikasi kepada seorang penyelenggara negara. Khususnya terhadap LHKPN yang dianggap tidak wajar.
Hasil klarifikasi itu nanti kemudian akan diserahkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Mengingat status RAT adalah pejabat di Kemenkeu.
Kemudian Direktorat Jenderal Keuangan akan menggunakan rekomendasi dari KPK sebagai dasar untuk penegakkan etik yang bersifat administratif. Sanksi sendiri akan terkait dalam bidang kepegawaian.
"Misalnya tidak diberikan kenaikan pangkat atau tidak diberikan posisi-posisi yang penting atau dijatuhi sanksi etik, ya saat ini hanya itu yang tersedia tidak ada yang lain," imbuhnya.
Baca Juga:Bongkar Siasat Licik Pejabat Pajak 'Nakal' Kemenkeu Sembunyikan Harta, KPK: Pola Silatnya Canggih!
Sebenarnya, kata Zaenur, jika memang saat melakukan klarifikasi LHKPN itu ditemukan tindak pidana maka Deputi Pencegahan KPK bisa saja menyerahkan laporan itu ke Deputi Penindakan. Agar kemudian bisa dimulai proses pro justitia atau hukum kepada yang bersangkutan.
- 1
- 2