SuaraJogja.id - AW Als BABON (24) akhirnya berhasil diringkus oleh unit Reskrim Polsek Jetis usai melarikan diri 13 Oktober 2022 yang lalu. Pemuda asal Dusun Kowang, Kalurahan Trimulyo Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul ini diburu polisi karena memproduksi miras oplosan yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana menuturkan AW diringkus di persembunyiannya di Tanggerang Banten hari Minggu (12/3/2023) kemarin. Pelariannya terendus petugas yang memang telah melakukan penyelidikan sejak peristiwa meninggalnya dua warga Jetis usai pesta miras oplosan 13 Oktober 2022 silam.
"Minggu kemarin berhasil kami tangkap dan langsung diamankan ke Mapolsek Jetis,"kata dia, Rabu (15/3/2023).
Bulan Oktober 2023 lalu, tepatnya hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Adam Ardiyansah warga Kowang datang ke rumah korban Daniel Krismanto yang juga di Dusun Kowang karena ingin membantu acara hajatan pernikahan Donal yang merupakan adik kandung korban Daniel
pada saat datang tersebut oleh Daniel Krismanto dan Korban Ida Rusmanto diajak minum minuman keras oplosan jenis AL. Di mana waktu itu sudah ada 2 (dua) botol ukuran 600 ml yang masing-masing botol tinggal sisa setengah botol.
" setelah habis diminum bertiga, datang Kasihono. Kasihono disuruh untuk membeli lagi minuman keras oplosan jenis AL sebanyak 1 (satu) botol ukuran 600 ml,"terang dia.
Minuman tersebut habis berempat, selanjutnya Muhammad Ikhsan datang dan dikinta membeli lagi minuman keras oplosan jenis AL sebanyak 2 (dua) botol ukuran 600 ml, dan langsung diminum berlima hingga habis dan mereka membubarkan diri untuk pulang.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 05.00 WIB Muhammad Iksan ditemukan dirumahnya dalam keadaan tidak sadarkan diri dan oleh keluarga dibawa ke rumah sakit yang akhirnya siang harinya sekira pukul 14.30 WIB dinyatakan meninggal dunia di RS Hermina Yogyakarta.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB Daniel Krismanto mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit yang akhirnya Pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 WIB dinyatakan meninggal dunia di RS Nur Hidayah, Jetis, Bantul.
Baca Juga:Kecelakaan Usai Ngeblong Traffic Light, Bocah Perempuan di Bantul Alami Kondisi Hilang Ingatan
pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB Korban Ida Rusmanto, Kasihono dan Adam Ardiyansyah mengeluh sakit dan berobat di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Saat itu Adam Ardiyansyah mendapatkan perawatan obat jalan/obserfasi.
Sementara Ida rusmanto dan Kasihono mendapatkan perawatan rawat inap, namun pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB ida rusmanto dinyatakan meninggal dunia
Sedangkan Kasihono setelah rawat inap selama 5 (lima) hari dinyatakan sembuh.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta dilakukan gelar perkara, berdasarkan bukti permulaan yang cukup menentukan tersangka adalah AW. Namun setelah kejadian pelaku telah pergi dari rumah/melarikan diri,"terangnya.
Setelah berhasil diringkus dan diamankan ke Mapolsek Jetis, AW mengakui telah memproduksi Miras Oplosan tersebut. AW bahkan telah membuat minuman keras beralkohol (oplosan) dan dijual kepada orang lain sejak bulan Juli/Agustus 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022.
Campur Alkohol Murni Dengan Minuman Energi
Ipda Yuwana menuturkan, pelaku AW mengaku memproduksi miras oplosan dengan mencampur bahan alkohol murni 70 % yang dibeli dari toko online shop Lazada kemasan 5.000 ml/ 5 liter dengan 24 Pcs minuman gelas merk torpedo serta Air putih lemineral.
Dia membuat minuman keras oplosan tersebut dengan cara menuang alkohol 70 % kemasan 5.000 ml/5liter ke dalam galon kosong. Selanjutnya menuangkan 24 pcs minuman kemasan torpedo kedalamnya ditambah air leminerale sebanyak dua botol besar (isi1,5 liter per botol).
"setelah tercampur kemudian dikocok-kocok secara manual biar merata,"terangnya.
Setelah tercampur semua oleh pelaku miras oplosan dari gallon tersebut dituangkan kedalam botol plastic ukuran 600 ml, dalam setiap galonnya bisa mendapatkan sekitar 13 sampai 14 botol ukuran 600 ml.
minuman keras oplosan tersebut dijual dengan kisaran harga Rp. 15.000,- untuk orang yang dikenal pelaku dan Rp. 20.000,- untuk orang yang tidak dikenal pelaku per botol ukuran 600 ml. pelaku menjual miras oplosan tersebut dengan cara iklan via WA status.
" pelaku membuat miras oplosan tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan pelaku belajar membuat miras oplosan tersebut dari menonton video yang ada di fecebook dan YouTube,"papar dia.
Kontributor : Julianto