Tersangka Mutilasi di Sleman Diancam Hukuman Mati

tersangka mutilasi itu adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 Maret 2023 | 13:23 WIB
Tersangka Mutilasi di Sleman Diancam Hukuman Mati
Tersangka mutilasi seorang perempuan di Sleman dihadirkan di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam. Korban yang diketahui warga Kota Yogyakarta itu ditemukan dengan kondisi sudah termutilasi. 


Berdasarkan hasil autopsi sementara yang diterima kepolisian mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi terpotong dalam tiga bagian besar. Ditambah dengan puluhan potongan dalam ukuran lebih kecil. 


Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap korban, perempuan berinisial A (34) tersebut merupakan warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Identitas korban itu teridentifikasi dari KTP yang tertinggal di lokasi kejadian.

Baca Juga:Isi Sepucuk Surat yang Ditulis Pelaku Heru Prastiyo Usai Lakukan Mutilasi di Sleman, Sebut Asma Allah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak