SuaraJogja.id - Kejahatan jalanan yang diduga klitih kembali terjadi di DIY. Sekelompok orang melakukan aksi pembacokan di depan Salon Rias Thalita Ayu di Jalan Tentara Rakyat Mataram No. 07-09, Bumijo, Jetis, Yogyakarta pada Jumat (24/03/2023) kemarin.
Aksi ini terekam video dan tersebar di media sosial (medsos) setelah diunggah akun @ekadwiarianto. Aksi pengeroyokan yang dilakukan banyak orang ini pun viral karena korban mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.
Tak lama, polisi berhasil menangkap sejumlah 15 pelaku. Enam tersangka berusia dewasa. Yakni RK (18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20) dan AND (18). Mereka berperan melempar batu, melakukan penganiayaan dan sebagai joki motor dalam pengeroyokan tersebut.
Sedangkan sembilan tersangka lain masih anak-anak. Yakni BR (15), BS (16), AR (17), RC (17), RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15) dan RF (17).
Baca Juga:Belum Mereda, Begini Sejarah Aksi Teror Klitih di Yogyakarta
"Akibat penganiayaan ini korban atas nama inisial N usia 15 tahun mengalami luka kepala. [Korban] dirawat di RSUP Sardjito tapi kondisinya sudah membaik saat ini,” papar Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan dalam keterangannya di di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (24/03/2023) malam.
Pengeroyokan berawal dari 10 anak kelompok korban dengan menaiki empat sepeda motor berkeliling Kota Yogyakarta. Mereka berencana melakukan perang sarung dengan kelompok lain di kawasan Demak Ijo.
Namun saat lewat Jalan HOS Cokroaminoto, rombongan korban bertemu dengan dua rombongan sepeda motor. Mereka saling mengumpat yang membuat dua rombongan sepeda motor tersebut kemudian putar balik dan mengejar rombongan korban ke utara arah Simpang 3 Jati Kencana.
Di pom bensin tersebut, datang lebih kurang tujuh sepeda motor yang kemudian ikut mengejar rombongan korban. Rombongan korban dikejar kearah barat di Jalan Godean – Demak Ijo – belok kiri Ringroad Barat – Simpang empat Pelem Gurih – belok kiri ke Jalan Wates.
Sesampainya di Jalan Wates wilayah Kalibayem rombongan korban bertemu lima kendaraan bermotor roda dua lainnya. Sehingga rombongan korban dikejar sekitar 14 kendaraan bermotor roda dua.
Baca Juga:Warga Pukuli Klitih, Warganet: Jangan Sampai Warga Jadi Tersangka
Rombongan korban, lanjutnya, lalu menuju simpang empat Wirobrajan dan belok kiri Jalan HOS Cokroaminoto menuju simpang tiga Jati Kencana. Mereka belok kanan ke Jalan Kyai Mojo, belok kanan simpang tiga Atakrib dan belok kiri ke arah Samsat Polda DIY.
Namun saat rombongan korban memutar balik di sebelah barat Samsat ternyata sudah ada rombongan pelaku yang menunggu. Kemudian korban N dilempar menggunakan batu yang mengenai bagian tubuh.
"Setelah dilempar batu, korban oleng dan jatuh," jelasnya.
Keenam orang tersangka dewasa saat ini ditahan di rutan Mapolresta Yogyakarta. Sedangkan sembilan anak dititipkan di BPRSR Sleman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara selama 12 tahun.
Kontributor : Putu Ayu Palupi