Lokasi pembebasan lahan tersebut tersebar di Kabupaten Sleman dan sebagian di Kabupaten Magelang. Terkait tanah kas desa dan Sultan Ground, telah diterbitkan surat tanggapan permohonan pelepasan tanah desa dari Keraton Jogja tertanggal 17 Desember 2022.
"Berdasarkan surat, tanah tersebut dapat digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen tanpa harus dengan pelepasan. Penggunaan tanah tersebut dapat digunakan dengan memberikan hak pakai melalui perjanjian para pihak," terangnya.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan Jalan Tol Jogja-Bawen, Kementerian PUPR, Mustanir, mengatakan bahwa setelah semua bidang lahan tambahan diukur dan diidentifikasi, maka tahap selanjutnya adalah pengolahan data dan pengumuman.
Setelahnya dilanjutkan appraisal atau taksiran nilai ganti kerugian lalu musyawarah dan pencairan pembebasan lahan.
Baca Juga:Terdampak Tol Jogja-YIA, Lahan di Banyuraden Tiba-tiba Berganti Kepemilikan
Kontributor : Uli Febriarni