Modus Pinjam Kendaraan untuk Ambil Uang di ATM, Pemuda Asal Jombang Nekat Bawa Kabur Motor

Disampaikan Rafiqoh, motor-motor yang diambil dari empat TKP tersebut sudah laku dijual secara online.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 April 2023 | 14:45 WIB
Modus Pinjam Kendaraan untuk Ambil Uang di ATM, Pemuda Asal Jombang Nekat Bawa Kabur Motor
Rilis kasus penipuan motor di Mapolsek Mantrijeron, Kamis (13/4/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Jajaran Polsek Mantrijeron berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DI (26) setelah kedapatan melakukan tindak pidana penipuan. Warga asal Jombang, Jawa Timur itu diamankan setelah bawa kabur sepeda motor milik karyawan rumah makan di Jogja.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rafiqoh menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB lalu. Saat itu pelaku DI memesan 17 kotak nasi ayam di sebuah warung makan di Jalan Prangtritis, Mantrijeron, Kota Jogja.


Pelaku memesan ayam itu dengan alasan untuk memberi makan karyawannya. Kemudian pelaku pun meminta tolong karyawan rumah makan tersebut untuk mengantar pesanan ke wilayah Tirtodipuran.


"Nah pada saat itu (pelaku) menyampaikan uang untuk membayar kurang, kemudian minjam sepeda motor NMAX untuk mengambil uang di ATM," kata Rafiqoh saat rilis kasus di Mapolsek Mantrijeron, Kamis (13/4/2023). 

Baca Juga:4 Tempat Ngabuburit Paling Populer di Jogja


"Setelah diberikan motor tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku. Ditunggu satu jam tidak kembali," imbuhnya.


Merasa menjadi korban penipuan, karyawan tersebut lantas melapor ke Polsek Mantrijeron. Setelah mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat untuk menemukan pelaku.


Beruntung motor korban yang dibawa kabur pelaku sudah dipasangi GPS. Bermodal GPS itu polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Setelah dicek posisinya sudah di arah Solo, kemudian kita menurunkan anggota reskrim kita untuk mengejar ke sana dengan dipandu oleh GPS tersebut dari rumah korban. Kita juga berkoordinasi dengan Polresta Surakarta dan Polres Karanganyar," terangnya.


Tak lama, pada hari yang sama sekitar pukul 16.50 WIB pelaku berhasil diamankan oleh jajaran lalu lintas dari Polres Karanganyar. Selanjutkan pelaku dibawa ke Polsek Mantrijeron untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:3 Rekomendasi Cafe buat Para Pencinta Cake di Jogja, Sudah Terkenal Enak!


"Ternyata untuk pelaku sendiri sudah 4 TKP, dua di Klaten dan dua di Boyolali, melakukan tindak pidana dengan modus operandi sama yaitu meminjam motor kemudian dibawa kabur," ungkapnya.


Disampaikan Rafiqoh, motor-motor yang diambil dari empat TKP tersebut sudah laku dijual secara online. Motor-motor tersebut dijual dengan kisaran harga Rp3 jutaan oleh pelaku.


"Empat TKP itu korban acak. Ada penjual sate yang dipinjam, rata-rata pedagang, tapi mereka tidak saling kenal, modus minjem motor ke ATM karena kurang duit," terangnya.


Pelaku sendiri diketahui datang ke Jogja dengan menggunakan bus dari Jombang dan turun di Terminal Giwangan. Motor hasil penipuan di Mantrijeron itu rencananya akan dijual di Jombang.


Pelaku DI yang dihadirkan di Mapolsek Mantrijeron mengaku aksi di Jogja sendiri merupakan kali kelima. Ia menjual motor-motor hasil penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 


"Kalau yang diambil ada motor vario yang lama, sama supra. Dijual sekitar Rp3 jutaan, ini Jogja yang kelima kali. Uang buat kebutuhan," ucap pelaku.


Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat oleh pasal penipuan atau penggelapan yaitu 378 dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak