Buntut Penangkapan Mafia Tanah, Kejati DIY Kembangkan Kasus TKD

RB yang harusnya mengembangkan kawasan hijau justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 17 April 2023 | 14:50 WIB
Buntut Penangkapan Mafia Tanah, Kejati DIY Kembangkan Kasus TKD
Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari menyampaikan kasus TKD yang melibatkan RS di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/4/2023). [Kontributor Suarajogja.id / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Buntut penangkapan Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS) RS, pengembang perumahan di atas tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman, Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY akan mengembangkan kasus tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Semuanya akan dikembangkan, diteliti karena mungkin ada kemungkinan [kasus] hal yang sama, kita lakukan pendalaman lagi," ujar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/04/2023).

Menurut Amiek, penangkapan RB yang menyalahgunakan TKD bukan tanpa alasan. RB yang harusnya mengembangkan kawasan hijau justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.

Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut akan dibangun homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi. Tapi saat ini justru dibangun perumahan permanen.

Baca Juga:Kejati DIY Tangkap Mafia Tanah Desa Caturtunggal Sleman, Kerugian Capai Rp2,4 Miliar

Karenanya penahanan dilakukan agar pengembang tersebut tidak melarikan diri. Apalagi dalam kasus tersebut, RB diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"RS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti sehingga ditangkap. Kita lihat perkembangannya lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus penyalahgunaan TKD, RS disebut merugikan negara rugi sebesar Rp 2.476.300.000. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277/20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP Inspektorat DIY yang menemukan nominal kerugian dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.

Pemda DIY bahkan sempat melakukan beberapa kali somasi pada pengembang tersebut untuk menghentikan proyeknya. Namun RS bersikukuh meneruskan pekerjaannya tanpa mengindahkan somasi tersebut.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Rugikan Keuangan Negara Rp2,4 Miliar, Kejati DIY Tetapkan Dirut PT Deztama Putri Sentosa Sebagai Tersangka Mafia Tanah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini