Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Masih Lanjut, Kini Naik ke Penyidikan

Kejari Sleman mulai mengendus adanya dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, awal 2023.

Galih Priatmojo
Selasa, 18 April 2023 | 14:23 WIB
Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Masih Lanjut, Kini Naik ke Penyidikan
Ilustrasi korupsi (freepik.com)

SuaraJogja.id - Pengusutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata, di Kabupaten Sleman, yang disalurkan lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2020 masih berproses. 

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dikabarkan telah menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra, mengungkap bahwa pihaknya telah menaikkan status penanganan dugaan korupsi itu menjadi penyidikan mulai April 2023.

"Iya betul," kata dia membenarkan informasi itu, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:CEK FAKTA: Tangis Haru! Ciro Alves Berpisah dengan Persib Bandung, Nick Kuipers & Ezra Walian Merapat ke PSS Sleman?

Penyidikan dilaksanakan berdasar atas hasil penyelidikan, sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 

Diberitakan sebelumnya, hingga awal April 2023, tercatat ada 10 orang dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Posisi orang-orang yang diperiksa, termasuk dari kelompok masyarakat wisata di Kabupaten Sleman, yang menerima aliran dana hibah, pada 2020.

Meski demikian, lanjut Triskie, tidak semua dari 10 orang itu kemudian kembali dimintai keterangan di tahap penyidikan yang saat ini berjalan. 

"Jadi intinya kembali memeriksa kembali dari awal. Begitu hukum acara pidana yang berlaku," terang dia.  

Kejari Sleman mulai mengendus adanya dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, awal 2023. 

Baca Juga:Dianggap Arogan usai Bersitegang dengan Bima Yudho, Ini Kekayaan Gubernur Lampung yang Tercatat Punya Aset di Kabupaten Sleman

Total pagu anggaran dana hibah dari Kemenparekraf TA 2020, yang diperuntukkan bagi pemulihan pariwisata Kabupaten Sleman pascapandemi Covid-19 ini, berjumlah Rp68,5 miliar. Anggaran tersebut ditransfer bertahap.

Kepala Kejari Sleman, Widagdo, menyatakan kalau selain pemeriksaan terhadap saksi, Kejaksaan juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. 

Perhitungan ini untuk mengetahui nilai kerugian negara, dan siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara dana hibah Pariwisata TA 2020 ini.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak