Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Masih Lanjut, Kini Naik ke Penyidikan

Kejari Sleman mulai mengendus adanya dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, awal 2023.

Galih Priatmojo
Selasa, 18 April 2023 | 14:23 WIB
Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Masih Lanjut, Kini Naik ke Penyidikan
Ilustrasi korupsi (freepik.com)

SuaraJogja.id - Pengusutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata, di Kabupaten Sleman, yang disalurkan lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun anggaran 2020 masih berproses. 

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dikabarkan telah menaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra, mengungkap bahwa pihaknya telah menaikkan status penanganan dugaan korupsi itu menjadi penyidikan mulai April 2023.

"Iya betul," kata dia membenarkan informasi itu, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:CEK FAKTA: Tangis Haru! Ciro Alves Berpisah dengan Persib Bandung, Nick Kuipers & Ezra Walian Merapat ke PSS Sleman?

Penyidikan dilaksanakan berdasar atas hasil penyelidikan, sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 

Diberitakan sebelumnya, hingga awal April 2023, tercatat ada 10 orang dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Posisi orang-orang yang diperiksa, termasuk dari kelompok masyarakat wisata di Kabupaten Sleman, yang menerima aliran dana hibah, pada 2020.

Meski demikian, lanjut Triskie, tidak semua dari 10 orang itu kemudian kembali dimintai keterangan di tahap penyidikan yang saat ini berjalan. 

"Jadi intinya kembali memeriksa kembali dari awal. Begitu hukum acara pidana yang berlaku," terang dia.  

Kejari Sleman mulai mengendus adanya dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, awal 2023. 

Baca Juga:Dianggap Arogan usai Bersitegang dengan Bima Yudho, Ini Kekayaan Gubernur Lampung yang Tercatat Punya Aset di Kabupaten Sleman

Total pagu anggaran dana hibah dari Kemenparekraf TA 2020, yang diperuntukkan bagi pemulihan pariwisata Kabupaten Sleman pascapandemi Covid-19 ini, berjumlah Rp68,5 miliar. Anggaran tersebut ditransfer bertahap.

Kepala Kejari Sleman, Widagdo, menyatakan kalau selain pemeriksaan terhadap saksi, Kejaksaan juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY. 

Perhitungan ini untuk mengetahui nilai kerugian negara, dan siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara dana hibah Pariwisata TA 2020 ini.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak