Kepala Kejari Sleman, Widagdo, menyatakan kalau selain pemeriksaan terhadap saksi, Kejaksaan juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.
Perhitungan ini untuk mengetahui nilai kerugian negara, dan siapa saja pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara dana hibah Pariwisata TA 2020 ini.
Kontributor : Uli Febriarni