42 Perusahaan Belum Bayar THR ke Karyawan, KSPSI DIY Desak Pemerintah Bersikap Tegas

Pihaknya mendesak Disnakertrans DIY untuk dapat segera menindak tegas puluhan perusahaan tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 28 April 2023 | 18:05 WIB
42 Perusahaan Belum Bayar THR ke Karyawan, KSPSI DIY Desak Pemerintah Bersikap Tegas
Ilustrasi mendapat THR. (Pexels/Ahsanjaya)

"Kami mendorong perusahaan membayar THR karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar [thr]," ujar Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023).

Menurut Aria, 42 perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka. Sebab sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.

Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya. Karenanya selain sanksi denda, 42 perusahaan juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.

Baca Juga:THR Masih Sisa? Mending Diinvestasikan ke Reksa Dana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak