Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini

Sebelumnya ORI DIY menemukan adanya maladministrasi terkait penyelenggaraan ujian praktik SIM di wilayah Yogyakarta

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Mei 2023 | 15:27 WIB
Temuan Maladministrasi dalam Pelayanan Penerbitan SIM oleh Ombudsman, Polda DIY Bilang Begini
Kepala ORI DIY Budhi Masturi memberikan hasil kajian terkait dengan tindakan maladministrasi dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di wilayah Yogyakarta kepada Polda DIY, di kantor ORI DIY, Kamis (4/5/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Ia memastikan bahwa aturan lama terkait dengan penerbitan SIM itu tidak berlaku lagi. Namun aturan yang baru pun belum ada diterbitkan hingga saat ini.


"Itu kan sudah dicabut, artinya sudah tidak berlaku, dicabut sampai dengan lampirannya yang materi ujiannya dan di situ dimandatkan. Ini soal lampiran tidak berlaku bukan hanya tafsir kita tapi dimandatkan didelegasikan dalam Perkap yang baru itu untuk Kakorlantas menertibkan peraturan melalui materi ujian praktiknya. Tapi sampai sekarang itu belum diterbitkan, dari penggalian kami (belum diterbitkan) sampai hari ini," papar Budhi.


ORI DIY menyoroti penerbitan SK Kakorlantas yang telah dimandatkan oleh Kapolri tersebut. Terlebih dalam hal penerapan materi dan model ujian praktik permohonan SIM. 


"Jadi yang urgent dan harus segera diselesaikan oleh kepolisian di Indonesia itu adalah penerbitan SK kakorlantas yang dimandatkan oleh Kapolri. Sebab kalau enggak ada itu artinya orang bisa mempersoalkan dasar legalitas penerapan materi dan model ujian praktiknya itu apa," terangnya. 

Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, Partai Golkar Tugaskan Dico Ganinduto Bangun Komunikasi Politik di Jateng dan DIY

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak