Tak cukup sampai di situ, karena ternyata uang tersebut juga sebagian ditinggalkan di Disdikpora. Karena dalam sebuah kegiatan atau proyek di Disdikpora, kliennya mengungkapkan jika ada istilah uang gentong atau uang yang 'harus' ditinggalkan kepada dinas itu.
Dia menyebut semua transaksi tersebut ada kuitansinya. Dan semua itu akan dia sampaikan di pengadilan ketika persidangan dilakukan. Dia kembali menandaskan jika korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri sehingga dipastikan ada orang lain.
"Saya tidak bisa menyebutkannya siapa sosok yang bisa jadi tersangka,"ujarnya.
Oleh karenanya, Minggu depan dirinya bakal menghadirkan 5 orang saksi meringankan untuk diperiksa oleh Tim Kejaksaan Negeri Bantul. Mereka berasal dari buruh harian lepas, serta orang yang memasang net di mana net tersebut dibeli menggunakan uang belanja yang tidak dianggarkan.
Baca Juga:Usai Bupati Sleman, Kini Giliran Nomor WhatsApp Bupati Bantul Kena Retas
Sementara itu, tim Kejaksaan Negeri Bantul yang melakukan pemeriksaan di Lapas Wirogunan enggan dimintai komentar berkaitan pemeriksaan tersebut.
Kontributor : Julianto