Zaenur mendukung sepenuhnya upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini. Tidak lupa memberikan apresiasi hingga akhirnya berhasil menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Mengingat, diungkapkan Zaenur, sebelumnya Kejaksaan Agung belum pernah menetapkan pejabat tinggi negara sebagai tersangka korupsi. Termasuk dalam hal ini adalah seorang menteri.
"Bahkan seingat saya itu enggak ada itu menteri jadi tersangkanya kejaksaan itu tidak ada dalam kasus korupsi. Jadi ini bisa dikatakan dalam era setelah reformasi ini pecah telor gitu ya. Jadi ini saya apresiasi dan saya percaya kejaksaan punya alat bukti," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Baca Juga:Tebak-tebak Buah Manggis Pengganti Johnny G Plate Sebagai Menkominfo, Ada Nama Eks Panglima TNI
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.