Sasar Pelajar, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat-obatan Terlarang Senilai Rp600 Juta

Disampaikan Erma, obat-obat haram itu dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis dan kemasan obat itu sendiri.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Mei 2023 | 13:25 WIB
Sasar Pelajar, Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat-obatan Terlarang Senilai Rp600 Juta
Ungkap kasus peredaran obat-obatan ilegal di Mapolda DIY, Selasa (23/5/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Dalam kasus ini, sudah ada delapan tersangka yang ditangkap. Modus tersangka melakukan penjualan obat ilegal ini pun berbeda-beda, ada yang dijual secara langsung maupun online dengan jasa ekspedisi.

Delapan tersangka itu adalah RY (23) asal Keraton Yogyakarta; GG (24) Gedongtengen Yogyakarta; MR (23) Depok Sleman; AW (35) Gamping, Sleman; AS (34) Gamping, Sleman; AD (26) Gondokusuman Yogyakarta; LH (34) Cengkareng Jakarta Barat; dan SR (42) Secanggang, Sumatera Utara.

Ada tujuh laporan polisi dan lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini. Meliputi Gedongtengen Yogyakarta; Depok Sleman; Karangpawitan Garut; Panongan Tangerang Banten; serta Duren Sawit Jakarta Timur.

Atas tindak pidana ini tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan pasal 196 undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Baca Juga:Oknum Polisi Diamuk Massa di Deli Serdang, Diduga Hendak Curi Motor Modus Periksa Surat Kendaraan

Kemudian yang AW dan LH dikenakan Pasal 196 undang-undang psikotropika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika ancaman hukumannya 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak