Dalam kasus ini, sudah ada delapan tersangka yang ditangkap. Modus tersangka melakukan penjualan obat ilegal ini pun berbeda-beda, ada yang dijual secara langsung maupun online dengan jasa ekspedisi.
Delapan tersangka itu adalah RY (23) asal Keraton Yogyakarta; GG (24) Gedongtengen Yogyakarta; MR (23) Depok Sleman; AW (35) Gamping, Sleman; AS (34) Gamping, Sleman; AD (26) Gondokusuman Yogyakarta; LH (34) Cengkareng Jakarta Barat; dan SR (42) Secanggang, Sumatera Utara.
Ada tujuh laporan polisi dan lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus ini. Meliputi Gedongtengen Yogyakarta; Depok Sleman; Karangpawitan Garut; Panongan Tangerang Banten; serta Duren Sawit Jakarta Timur.
Atas tindak pidana ini tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan pasal 196 undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Baca Juga:Oknum Polisi Diamuk Massa di Deli Serdang, Diduga Hendak Curi Motor Modus Periksa Surat Kendaraan
Kemudian yang AW dan LH dikenakan Pasal 196 undang-undang psikotropika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika ancaman hukumannya 10 tahun.