Masa Jabatan Ketua KPK Diperpanjang, PSHK UII Nilai Keputusan Itu Mengancam Independensi

perpanjangan masa jabatan ketua KPK tuai beragam kecaman

Galih Priatmojo
Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:12 WIB
Masa Jabatan Ketua KPK Diperpanjang, PSHK UII Nilai Keputusan Itu Mengancam Independensi
Gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan 112/PUU-XX/2022 menetapkan bahwa, masa jabatan ketua KPK yang semula 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun.

Pusat Studi Hukum dan Konstitusional atau PSHK Universitas Islam Indonesia menilai keputusan itu adalah inkonstitusional dan diskriminatif, jika dibandingkan dengan ketua lembaga negara independen lainnya yang memiliki masa jabatan lima tahun.

Persoalan ini menjadi sorotan dan perdebatan, terkait dengan kewenangan MK dalam menetapkan masa jabatan ketua KPK tersebut.

Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi, menjelaskan kalau putusan MK tersebut tidak dapat berlaku untuk pimpinan KPK pada periode saat ini.

Baca Juga:Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK

"Karena lekat dengan pemberlakuan asas non-retroaktif, yang mana hukum tidak dapat berlaku surut. Sehingga, pemberlakukan Putusan MK dapat dilaksanakan pada periode selanjutnya saat masa periode ini berakhir," ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).

Dian menambahkan, pemberlakuan perpanjangan masa jabatan KPK ke depan juga guna menjaga MK dari pandangan masyarakat, terhadap dugaan adanya kepentingan politis dengan pimpinan KPK saat ini.

"Pengubahan masa jabatan yang semula empat tahun menjadi lima tahun, pada subtansinya menekankan mengenai penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif," tutur dosen Fakultas Hukum UII.

Akan tetapi, hal ini dinilai tidak subtansial karena tidak ada sangkut pautnya antara penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif dengan masa jabatan pimpinan KPK.

Selain itu, masa jabatan empat tahun pimpinan KPK bukan hal yang inskonstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi pada Pasal 7. Pasal itu berbunyi:

Baca Juga:Ketua KPK Diisukan Memiliki 'Selir' Cantik, Sering Check In Bersama di Hotel?

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Sehingga dalam dalam konstitusi yang memiliki masa jabatan lima tahun sejatinya adalah presiden bukan pimpinan KPK.

Berdasar Track Record Ketua KPK Saat Ini, Harusnya Tak Diperpanjang

Peneliti PSHK FH UII, Aprillia Wahyuningsih, menilai KPK kurang memperhatikan implikasi Putusan 112/PUU-XX/2022 secara komprehensif, berkaitan dengan perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang merupakan lembaga negara independen terhadap penyelenggaraan negara.

"MK terlalu jauh masuk ke ranah legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, dalam menentukan masa jabatan pimpinan lembaga negara independen," tuturnya.

Bahwa pada saat ini indeks korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, hal ini berarti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bermasalah.

Keberadaan pimpinan dalam suatu lembaga tentu akan mempengaruhi terkait dengan penyelenggaraan kewenangan lembaga tersebut, imbuhnya.

Bahkan, pimpinan KPK yang saat ini mempunyai beberapa permasalahan mengenai dugaan pelanggaran kode etik.

"Apabila dilihat dari trackrecord pimpinan KPK saat ini, maka tidak seharusnya terdapat perpanjangan masa jabatan yang berlaku di periode ini," ucapnya.

PSHK FH UII merekomendasikan kepada pembentuk undang-undang, untuk segera mengubah Undang-Undang tentang KPK mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun tersebut, dapat diberlakukan pada periode selanjutnya. Bukan di periode sekarang.

PSHK juga neminta KPK untuk tetap fokus terhadap tugas dan wewenang yang diberikan dalam Undang-undang, yakni melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghindari berbagai penyalahgunaan wewenang.

Kontributor : Uli Febriarni

Berita Terkait

Ia mengklaim akan membeberkannya usai menghadap ke Jokowi.

news | 13:27 WIB

"Tadi ada juga yang menanyakan kebutuhan mutasi pegawai, kami sampaikan dalam forum ini, pegawai KPK akan bergeser ke IKN kurang lebih sekitar 211 orang," kata Firli.

news | 20:07 WIB

Jokowi menerangkan kalau kajian itu masih dilakukan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

news | 11:38 WIB

Firli Bahuri menuai kontroversi selama menjabat sebagai Ketua KPK. Berikut ini kontroversi tersebut.

news | 17:09 WIB

News

Terkini

Djournal Coffee dan The People's Cafe menjadi salah satu opsi yang sayang untuk dilewatkan di Pakuwon Mall Jogja.

Lifestyle | 12:58 WIB

Donasi tersebut dikumpulkan dari hasil penjualan paket buka puasa tahun 2023 Swiss-belboutique Yogyakarta.

Lifestyle | 18:46 WIB

Dinkes Sleman mencanangkan mencanangkan inovasi program Sleman Sigap Kendali dan Atasi Tuberkulosis (SIKAT TB).

News | 15:05 WIB

SIKAT TB sendiri adalah layanan komprehensif multisektor untuk menjamin akses pelayanan standar pemeriksaan terduga TB lebih efektif

News | 13:15 WIB

SIKAT TB (Sleman Sigap Kendali dan Atasi Tuberkulosis) sendiri merupakan inovasi yang dikeluarkan oleh Dinkes Sleman.

News | 13:06 WIB

Goresan tinta beraneka warna menghadirkan sisi wajah Malioboro yang seolah tak lekang oleh zaman melalui perangko yang diluncurkan.

News | 12:57 WIB

Hasil analisis BMKG menunjukkan bahwa gempa bumi tersebut memiliki parameter update dengan magnitudo M 5,8.

News | 10:45 WIB

Putri Ariani yang dapat golden buzz dari Simon Cowell ternyata siswa Jogja

News | 19:34 WIB

Hal itu guna menghindari dehidrasi yang berpotensi dialami oleh para jemaah haji.

News | 18:45 WIB

jemaah juga perlu mengetahui hak dan kewajiban mereka.

News | 18:30 WIB

tersangka kasus mafia tanah kas desa akan segera disidangkan

News | 18:11 WIB

pertemuan tersebut yang merupakan rangkaian Qatar-Indonesia Year of Culture 2023

News | 18:04 WIB

warga di Dusun Sempu mendapat bantuan peralon untuk memperbaiki saluran irigasi yang terdampak longsor

News | 17:15 WIB

Sejarah kursi itu bukan hanya dimiliki oleh Ki Hadjar Dewantara, tetapi juga pernah menjadi saksi bisu kehadiran tokoh besar

News | 16:54 WIB
Tampilkan lebih banyak