Masa Jabatan Ketua KPK Diperpanjang, PSHK UII Nilai Keputusan Itu Mengancam Independensi

perpanjangan masa jabatan ketua KPK tuai beragam kecaman

Galih Priatmojo
Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:12 WIB
Masa Jabatan Ketua KPK Diperpanjang, PSHK UII Nilai Keputusan Itu Mengancam Independensi
Gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJogja.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan 112/PUU-XX/2022 menetapkan bahwa, masa jabatan ketua KPK yang semula 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun.

Pusat Studi Hukum dan Konstitusional atau PSHK Universitas Islam Indonesia menilai keputusan itu adalah inkonstitusional dan diskriminatif, jika dibandingkan dengan ketua lembaga negara independen lainnya yang memiliki masa jabatan lima tahun.

Persoalan ini menjadi sorotan dan perdebatan, terkait dengan kewenangan MK dalam menetapkan masa jabatan ketua KPK tersebut.

Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi, menjelaskan kalau putusan MK tersebut tidak dapat berlaku untuk pimpinan KPK pada periode saat ini.

Baca Juga:Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK

"Karena lekat dengan pemberlakuan asas non-retroaktif, yang mana hukum tidak dapat berlaku surut. Sehingga, pemberlakukan Putusan MK dapat dilaksanakan pada periode selanjutnya saat masa periode ini berakhir," ungkapnya, Sabtu (27/5/2023).

Dian menambahkan, pemberlakuan perpanjangan masa jabatan KPK ke depan juga guna menjaga MK dari pandangan masyarakat, terhadap dugaan adanya kepentingan politis dengan pimpinan KPK saat ini.

"Pengubahan masa jabatan yang semula empat tahun menjadi lima tahun, pada subtansinya menekankan mengenai penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif," tutur dosen Fakultas Hukum UII.

Akan tetapi, hal ini dinilai tidak subtansial karena tidak ada sangkut pautnya antara penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif dengan masa jabatan pimpinan KPK.

Selain itu, masa jabatan empat tahun pimpinan KPK bukan hal yang inskonstitusional, sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi pada Pasal 7. Pasal itu berbunyi:

Baca Juga:Ketua KPK Diisukan Memiliki 'Selir' Cantik, Sering Check In Bersama di Hotel?

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak