Masa Jabatan Ketua KPK Diperpanjang, PSHK UII Nilai Keputusan Itu Mengancam Independensi

perpanjangan masa jabatan ketua KPK tuai beragam kecaman

Galih Priatmojo
Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:12 WIB
Masa Jabatan Ketua KPK Diperpanjang, PSHK UII Nilai Keputusan Itu Mengancam Independensi
Gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Sehingga dalam dalam konstitusi yang memiliki masa jabatan lima tahun sejatinya adalah presiden bukan pimpinan KPK.

Berdasar Track Record Ketua KPK Saat Ini, Harusnya Tak Diperpanjang

Peneliti PSHK FH UII, Aprillia Wahyuningsih, menilai KPK kurang memperhatikan implikasi Putusan 112/PUU-XX/2022 secara komprehensif, berkaitan dengan perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang merupakan lembaga negara independen terhadap penyelenggaraan negara.

"MK terlalu jauh masuk ke ranah legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, dalam menentukan masa jabatan pimpinan lembaga negara independen," tuturnya.

Baca Juga:Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK

Bahwa pada saat ini indeks korupsi di Indonesia masih sangat tinggi, hal ini berarti bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bermasalah.

Keberadaan pimpinan dalam suatu lembaga tentu akan mempengaruhi terkait dengan penyelenggaraan kewenangan lembaga tersebut, imbuhnya.

Bahkan, pimpinan KPK yang saat ini mempunyai beberapa permasalahan mengenai dugaan pelanggaran kode etik.

"Apabila dilihat dari trackrecord pimpinan KPK saat ini, maka tidak seharusnya terdapat perpanjangan masa jabatan yang berlaku di periode ini," ucapnya.

PSHK FH UII merekomendasikan kepada pembentuk undang-undang, untuk segera mengubah Undang-Undang tentang KPK mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun tersebut, dapat diberlakukan pada periode selanjutnya. Bukan di periode sekarang.

Baca Juga:Ketua KPK Diisukan Memiliki 'Selir' Cantik, Sering Check In Bersama di Hotel?

PSHK juga neminta KPK untuk tetap fokus terhadap tugas dan wewenang yang diberikan dalam Undang-undang, yakni melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghindari berbagai penyalahgunaan wewenang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak