Keberadaan pimpinan dalam suatu lembaga tentu akan mempengaruhi terkait dengan penyelenggaraan kewenangan lembaga tersebut, imbuhnya.
Bahkan, pimpinan KPK yang saat ini mempunyai beberapa permasalahan mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
"Apabila dilihat dari trackrecord pimpinan KPK saat ini, maka tidak seharusnya terdapat perpanjangan masa jabatan yang berlaku di periode ini," ucapnya.
PSHK FH UII merekomendasikan kepada pembentuk undang-undang, untuk segera mengubah Undang-Undang tentang KPK mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun tersebut, dapat diberlakukan pada periode selanjutnya. Bukan di periode sekarang.
Baca Juga:Presiden Bakal Keluarkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri DKK
PSHK juga neminta KPK untuk tetap fokus terhadap tugas dan wewenang yang diberikan dalam Undang-undang, yakni melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghindari berbagai penyalahgunaan wewenang.
Kontributor : Uli Febriarni