Ada Korban Dewasa, Polisi Sebut Predator Seks di Sleman Bukan Pedofilia

Berawal dari korban N itu kemudian berlanjut ke korban-korban lainnya hingga berjumlah 17 orang.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Mei 2023 | 19:05 WIB
Ada Korban Dewasa, Polisi Sebut Predator Seks di Sleman Bukan Pedofilia
Rilis kasus pencabulan di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan polisi pada tanggal 30 Januari 2023 lalu. Laporan itu dibuat oleh salah seorang guru yang curiga atas percakapan di hp salah satu siswinya.

Selain mengamankan tersangka, sejumlah barang bukti turut disita polisi. Di antaranya handphone, beberapa pakaian yang digunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan hasil visum.

Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak 31 Januari 2023 lalu. Kasus ini pun pada tanggal 26 Mei 2023 kemarin sudah dinyatakan P21.

Atas kasus ini, tersangka BM diancam dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:Ungkap Motif Predator Seks di Sleman Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur, Polisi: Mencari Sensasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak