"Ancaman hukumannya Pasal 14 ayat 1 ini 10 tahun. Pasal 14 ayat 2 ini 3 tahun, Pasal 242 KUHP 7 tahun dan pasal 220 ancaman 1 tahun 4 bulan," kata dia.
Pemuda Lapor Polisi Dugaan Kejahatan Jalanan di Depan Taman Pintar Jogja, Ternyata Laporan Palsu
Mengenai luka sayatan cutter yang diterima, hal itu dilakukan oleh pelaku sendiri.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 29 Mei 2023 | 19:15 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Pemerkosaan di Solo Berujung Plot Twist Mengejutkan di DPR, Arimbi Bongkar Kelicikan Mantan Suami
31 Desember 2024 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
03 April 2025 | 18:06 WIB WIBTerkini