SuaraJogja.id - Polisi mengamankan seorang kakek berinisial R (64) warga Kalasan, Sleman setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada sejumlah anak. Pensiunan guru itu telah melakukan aksi bejatnya sejak tiga tahun lalu.
"Ditreskrimum sedang melakukan penyidikan terhadap kasus pencabulan anak yang mana korban ada 11 orang anak yang berusia 5-10 tahun," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).
"Untuk yang bersangkutan adalah pensiunan pendidik di salah satu sekolah, yang mana perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023 di TKP rumah pelaku (Kalasan)," imbuhnya.
Diungkapkan Nuredy, modus tersangka melakukan aksinya adalah dengan mengiming-imingi uang jajan dan buah-buahan kepada para korbannya. Para korban dijanjikan uang jajan bervariasi mulai dari Rp2-10 ribu untuk kemudian diajak ke rumah tersangka.
Baca Juga:Lagi! Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Terjadi di Kalasan, Korban Sementara Lebih dari 10 Orang
"Kemudian pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba bagian dada, pantat dan kemudian memasukkan jari pelaku ke alat kemaluan korban," ungkapnya.
Kejadian bejat R terungkap setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya. Usai diinterogasi oleh orang tuanya anak tersebut lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Usut punya usut ternyata sejumlah anak yang ada di sekeliling tempat tersangka juha mengalami peristiwa serupa. Sehingga orang tua para korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Tak sampai di situ mereka lantas melaporkan hal tersebut ke Polda DIY. Tersangka sendiri telah ditahan di rutan Polda DIY sejak tanggal 25 Mei 2023 lalu.
"Sampai saat ini proses masih penyidikan, tersangka dalam penahanan di Polda DIY dan kemudian berkas dalam waktu tidak terlampau lama akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya di persidangan," ujarnya.
Baca Juga:Tahu Campur H.ABD. Mahfud Asli Kalasan, Sajikan Menu Berkuah yang Nikmat dan Harga Bersahabat
Atas perbuatan bejatnya tersebut terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Terkait itu hukuman tambahan itu tentunya kewenangan hakim dalam memutus di tahap persidangan," tandasnya.