Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Gugur, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

tersangka kasus mafia sempat mengajukan gugatan praperadilan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 10 Juni 2023 | 17:05 WIB
Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Gugur, Sidang Perdana Senin Pekan Depan
Satpol PP DIY segel Kandara Village di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo Depok, Sleman, Selasa (16/05/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Diketahui bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mengusut kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal. Dua tersangka telah ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan TKD tersebut.

Pertama adalah Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. 

Terbaru ada Lurah Caturtunggal, AS yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. 

Baca Juga:Terdampak Exit Tol, Dishub Kota Yogyakarta Rekayasa Lalulintas dengan Pola Park and Ride

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak