Keputusan MK Politis, PP Muhammadiyah Tolak Tambahan Jabatan KPK

Wakil Ketua 3 Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir, mereka siap mengajukan PTUN atas keputusan MK.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 13 Juni 2023 | 21:05 WIB
Keputusan MK Politis, PP Muhammadiyah Tolak Tambahan Jabatan KPK
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dan Pukat UGM menyampaikan penolakan perpanjangan jabatan KPK di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (13/6/2023). [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

Rahmat menambahkan, keputusan MK tersebut dinilainya bermuatan politis. Apalagi keputusan tersebut dibuat sangat cepat disaat masa kepemimpinan KPK segera berakhir.

"Ada apa kok buru-buru, tim pansel [panitia seleksi] MK pun belum dibentuk," ujarnya.

Sementara peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Totok Dwi Diantoro mengungkapkan Pukat UGM juga siap berkolaborasi dan bahu membahu untuk melakukan gugatan PTUN atas keputusan MK tersebut. Apalagi Pukat melihat dalam komposisi MK saat in secara kasat ada conflict of interest atau konflik kepentingan.

"Situasi di mk pada saat ini ada fenomena kontestasi kepentingan dan politis yang masuk kedalam kelembagaan MK," imbuhnya.

Baca Juga:Soal Harta Kekayaan Kepala Dinkes Lampung Reihana, KPK: Nggak Ada Apa-apa!

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak