Rahmat menambahkan, keputusan MK tersebut dinilainya bermuatan politis. Apalagi keputusan tersebut dibuat sangat cepat disaat masa kepemimpinan KPK segera berakhir.
"Ada apa kok buru-buru, tim pansel [panitia seleksi] MK pun belum dibentuk," ujarnya.
Sementara peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Totok Dwi Diantoro mengungkapkan Pukat UGM juga siap berkolaborasi dan bahu membahu untuk melakukan gugatan PTUN atas keputusan MK tersebut. Apalagi Pukat melihat dalam komposisi MK saat in secara kasat ada conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Situasi di mk pada saat ini ada fenomena kontestasi kepentingan dan politis yang masuk kedalam kelembagaan MK," imbuhnya.
Baca Juga:Soal Harta Kekayaan Kepala Dinkes Lampung Reihana, KPK: Nggak Ada Apa-apa!
Kontributor : Putu Ayu Palupi