Kejari Sleman Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, masih Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Hibah ini sebagai upaya bantuan kepada sejumlah pelaku wisata yang terdampak pandemi Covid-19.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 15 Juni 2023 | 17:30 WIB
Kejari Sleman Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, masih Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Ilustrasi korupsi - daftar kepala daerah yang ditangkap kpk 2022 (Freepik)

SuaraJogja.id - Sebanyak 70 saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang terindikasi terjadi di Pemkab Sleman.

Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih menginvestigasi dugaan kasus korupsi senilai RpRp45,8 miliar tersebut.

Triskie Narendra, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, menjelaskan bahwa hingga saat ini telah ada sekitar 70 orang yang diperiksa sebagai saksi. Sebanyak 70 saksi itu terdiri dari Dinas Pariwisata dan juga dari pelaku wisata.

"Mereka tersebar dari seluruh kabupaten, kecamatan hingga ke desa-desa," ujar Triskie dikutip dari Harianjogja jaringan Suarajogja.id, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian, Mentan Diduga Terlibat

Bahkan Triskie memprediksi bahwa jumlah saksi tersebut akan bertambah, mengingat Kejari Sleman masih mencari bukti dan juga saksi lainnya.

"Sehingga kami belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, karena masih mengumpulkan bukti-bukti," kata dia.

Kejari juga tetap melakukan pemeriksaan untuk melihat kesesuaian dari laporan pekerjaan, indikasi awal kasus mencuat termasuk keterangan saksi-saksi.

Pihaknya belum bisa memberi informasi perkembangan pemeriksaan yang menguatkan dugaan korupsi itu.

"Jika ada penetapan tersangka dan perkembangan kasus ini segera kami sampaikan," terang Triskie.

Baca Juga:KPK Periksa Puluhan Orang Soal Dugaan Korupsi di Kementan Menyeret Syahrul Yasin Limpo

Dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini masuk dalam tahap penyidikan pada April 2023 lalu. Kasus korupsi ini terkait dengan distribusi dana hibah pariwisata yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada pelaku wisata di Sleman pada tahun anggaran 2020.

Hibah ini sebagai upaya bantuan kepada sejumlah pelaku wisata yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di sektor pariwisata. Hibah tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp68,5 miliar. Dari nilai pagu itu, yang ditransfer dari Kemenparekraf ke Pemkab Sleman sebesar Rp49,7 miliar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Ishadi Zayid mengatakan dana hibah yang ditransfer tersebut diberikan kepada 224 kelompok masyarakat sektor wisata, baik desa wisata dan objek wisata untuk revitalisasi sarana prasarana kebersihan, keindahan, dan keamanan sebesar Rp17,1 miliar.

Kemudian sebanyak 92 hotel dan 45 restoran mendapatkan hibah Rp27,5 miliar. Kemudian untuk empat kali sosialisasi dan implementasi program Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE), lima kali bimbingan teknis CHSE, serta pengawasan dan penerapan protokol kesehatan sebesar Rp117,9 juta.

Selanjutnya, operasional dan review Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebesar Rp921,3 juta.

"Dari semua ini realisasinya Rp45,8 miliar, artinya masih ada sisa Rp3,8 miliar. Sisa dana ini sudah ditransfer kembali ke Pemerintah Pusat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak