Polisi Amankan 16 Kg Lebih Ganja Siap Edar Jaringan Jogja-Medan, Sasaran Mahasiswa hingga Karyawan

Paket ganja dari Medan itu dijual pelaku di Medan seharga Rp1,7-1,8 juta per kilogram.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 19 Juni 2023 | 16:38 WIB
Polisi Amankan 16 Kg Lebih Ganja Siap Edar Jaringan Jogja-Medan, Sasaran Mahasiswa hingga Karyawan
Polisi menunjukkan barang bukti ganja di Mapolda DIY, Senin (19/6/2023). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


"Jadi dia stok aja, tinggal kirim kalau ada pesanan. Bisa dikirim bungkus bisa dikirim paket, sesuai pesanan, tinggal siap jalan, sudah dibungkus juga. Mungkin dikirim ke seluruh Indonesia juga," ucapnya.


"Kemungkinan dua jaringan ini ke atasnya bisa bertemu cuma kita belum ada titik ke sana, belum naik ke atas. Jadi sampai sini masih putus," sambungnya.


Atas tindak pidana ini terhadap AL dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara YS disangkakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun.


Adapun ancaman hukuman terhadap IM dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman 12 tahun. Kemudian terhadap HPNP, JS dan BC disangkakan juga pasal 114 ayat 1 yaitu dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Baca Juga:Gaduh Mahfud MD Bilang Nyambel Ganja Tidak Dipidana, Bagaimana Hukumnya?


Sedangkan khusus untuk tersangka BC masih ditambah Pasal 112 ayat 2 karena barang bukti lebih dari 5 kg. Sehingga ancaman hukumannya lebih berat yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak