SuaraJogja.id - Investor dari Jakarta, Bregas Aditya Putra dan Zulkarnain melaporkan empat orang ke Polda DIY. Keduanya mengaku menjadi korban penipuan proyek fiktif pengadaan barang dan jasa alat di Gunungkidul.
Empat orang yang dilaporkan adalah JP yang merupakan pejabat Kadin Gunungkidul. Selain itu tiga orang pihak swasta yakni SW, SEM dan MA.
"Modusnya menawarkan proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di gunungkidul," ujar kuasa hukum Bregas Aditya Putra, Erlita Kusuma di Yogyakarta, Selasa (20/06/2023).
Dalam kasus tersebut, menurut Erlita, korban memberikan investasi sebesar Rp 1,9 miliar. Korban oleh keempat terlapor dijanjikan mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa alat kesehatan untuk RSUD Wonosari setelah mentransfer dana sebesar Rp 1,9 miliar tersebut pada Juni 2021 silam.
Baca Juga:Polisi Amankan 16 Kg Lebih Ganja Siap Edar Jaringan Jogja-Medan, Sasaran Mahasiswa hingga Karyawan
Pembayaran investasi kesepakatan bersama pemberian modal kerja sebesar Rp 1,9 miliar tersebut bahkan sudah disahkan notaris. Korban pun dipertemukan oleh sejumlah pejabat di Gunungkidul untuk meyakinkan adanya proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.
Namun setelah mendapatkan uang dari korban, keempat orang tersebut tiba-tiba menghilang. Padahal sebelumnya JP memastikan dirinya memiliki surat kuasa khusus dari Bupati Gunungkidul Sunaryanta sebagai pemberi kuasa memberikan kuasa untuk mengurus dana hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Selain itu surat berkop bupati gunungkidul yang isinya adalah permohonan pencairan dana ke kemenkeu yang belum ditandatangani dengan alibi menunggu tanda tangan pak bupati gunungkidul. Korban sebenarnya juga merasa ada kejanggalan karena kop surat belum ditandatangani," ungkapnya.
Saat tidak ada kabar dari keempat orang tersebut dalam pengerjaan proyek, kedua korban meminta tolong kepada beberapa pihak untuk menjembatani pertemuan dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Namun Bupati menyatakan tidak pernah membuat surat kuasa tersebut kepada JP.
"Pernah minta tolong beberapa tokoh dan ketemu pak Bupati, jawaban Bupati saat itu tidak pernah membuat surat tersebut dan mempersilakan untuk membawa kasus itu ke ranah hukum saja," paparnya.
Baca Juga:Dua Jaringan Peredaran Ganja Jogja-Medan Terbongkar, Enam Pelaku Diamankan
Karenanya kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polda DIY pada 11 Juni 2022 lalu. Kasus tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan dan empat orang tersebut ditetapkan jad tersangka pada 16 Desember 2022.
Namun meski ditetapkan tersangka, keempatnya belum ditahan. Karenanya Erlita berharap para tersangka bisa diproses hukum agar korban mendapatkan kembali uang Rp 1,9 miliar miliknya.
"Informasi terakhir itu sw sempat ditahan beberapa hari lalu tapi ditangguhkan, jp dan ma sudah dipanggil beberapa kali. Kalau sem masih dpo sampai sekarang. Tuntutan kita mendorong agar penanganan perkara bisa menemukan titik terang dan kerugian Rp 1,9 miliar yang dialami korban bisa dikembalikan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi