SuaraJogja.id - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kulon Progo. Empat orang tersebut diduga berperan sebagai koordinator dan perekrut para calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut.
"Saat ini keempat orang yang sudah diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami masih mendalami terkait dengan kasus ini apakah masih ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa lagi," ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti, Rabu (21/6/2023).
Disampaikan Novi, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 20 orang diduga PMI ilegal yang diamankan di sebuah hotel wilayah Kulon Progo pada Kamis (15/6/2023) lalu.
Dari pemeriksaan tersebut dua dari 20 orang itu diduga berperan sebagai perekrut dan membantu akomodasi para PMi selama berada di Yogyakarta. Dua orang perempuan itu berinisial TH (42) warga Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah dan ASP (46) warga Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga:Tak Mau Ketinggalan Zaman, 270 Homestay Wisata di Kulon Progo Mulai Adopsi Teknologi Digital
Kemudian didalami lagi dengan memeriksa dua orang sebagai pasangan suami istri yakni NR (46) dan DWA (46) asal Semarang. Mereka diduga yang berperan sebagai perekrut dalam kasus ini.
Empat orang tersebut kini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh Polres Kulon Progo. Sementara 18 calon PMI yang gagal berangkat itu diinapkan di Rusunawa Giripeni, Wates, Kulon Progo.
"Sebelumnya diperoleh informasi bahwa 20 orang tersebut selama 4 bulan sudah ditampung di Bali kemudian dibawa ke Jogja rencana akan diterbangkan melalui bandara YIA," terangnya.
Namun memang, kata Novi, belum ada informasi lebih lanjut terkait keberangkatan 20 calon PMI tersebut. Sehingga selama ini mereka masih berada di penginapan di wilayah Temon, Kulon Progo.
"Saat ini Polres Kulon Progo masih mendalami dan mengembangkan terkait dengan kasus ini," tegasnya.
Diketahui pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Polsek Temon terkait adanya rencana pemberangkan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga tanpa dokumen resmi, Kamis (15/6/2023) kemarin.
Jajaran Polsek Temon lantas mengecek kebenaran informasi tersebut. Hingga kemudian didapati ada 20 orang yang diduga sebagai calon PMI tengah menginap di sebuah hotel wilayah Kulon Progo.
"Bahwa dari 20 orang nantinya akan dijadikan tenaga kerja migran di negara New Zealand dan 2 orang lainnya merupakan koordinator penyalur tenaga kerja kepada agen yang akan memberangkatkan mereka ke negara New Zealand," tutur Novi.
Disampaikan Novi, petugas langsung melakukan pemeriksaan kepada 20 calon PMI tersebut. Hasilnya mereka tidak memiliki dokumen yang sah.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen 20 orang calon tenaga kerja migran tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah," ucapnya.