Marak Temuan Calon Pekerja Migran Non Prosedural, BP3MI DIY Ingatkan Hal Ini

Diungkapkan Rika, ada berbagai hal yang harus diurus sebelum para pekerja migran itu berangkat ke luar negeri.

Galih Priatmojo
Selasa, 20 Juni 2023 | 19:03 WIB
Marak Temuan Calon Pekerja Migran Non Prosedural, BP3MI DIY Ingatkan Hal Ini
Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah yang telah selesai menjalani proses kasus hukumnya. ANTARA/HO-KRI Tawa

SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta belakangan melakukan penundaan keberangkatan terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai calon pekerja migran non prosedural. Terbaru ada lima orang WNI yang juga ditunda keberangkatannya setelah diperiksa di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). 

Menyoroti hal ini Plt Kepala BP3MI DIY, Rika Damayanti mengatakan bahwa masyarakat perlu lebih menyadari pentingnya prosedur yang sesuai ketika hendak berangkat ke luar negeri. Terlebih dalam hal ini untuk menjadi pekerja migran.

"Untuk bekerja ke luar negeri itu syaratnya berbeda-beda. Jadi siapapun yang mau bekerja keluar negeri silakan datang mengurus melalui jalur yang benar," kata Rika, Selasa (20/6/2023).

Diungkapkan Rika, ada berbagai hal yang harus diurus sebelum para pekerja migran itu berangkat ke luar negeri. Mulai dari hak dan kewajiban PMI tersebut hingga kelengkapan lainnya.

Baca Juga:Menaker Dorong Komunitas Pelajar Indonesia di Luar Negeri Rangkul Pekerja Migran

Hal itu untuk menjaga keselamatan para pekerja migran saat sudah berada di luar negeri. Sehingga tidak bisa disepelekan atau bahkan dilewati begitu saja.

"Jadi ada nanti harus ada perjanjian kerja, di situ nanti diurus diterangkan nanti gajinya berapa, semua hak dan kewajiban PMI ada di PK, perjanjian kerja, ada visa, paspor, visa harus visa bekerja. Nanti macam-macam, ada medical check up, asuransi dan segala macam," terangnya.

Pihaknya mengimbau para calon pekerja migran untuk senantiasa menggunakan prosedur yang sesuai dan benar. Tak lupa untuk juga melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan.

"Maka kami juga mengedukasi bagi pekerja yang mau bekerja di luar negeri pakailah jalur sesuai prosedur yang benar dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," ucapnya.

Masyarakat yang berminat untuk bekerja di luar negeri bisa mencari informasi langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja wilayah masing-masing. Termasuk melalui BP3MI lewat berbagai media sosial yang ada.

Baca Juga:Oknum Pejabat Imigrasi Makassar Terbitkan Puluhan Paspor PMI Ilegal

"Untuk informasi bisa datang ke kantor disnaker setempat atau BP3MI bisa melalui media sosial. Agar yang mau bekerja keluar negeri juga bekerja dengan aman," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak