SuaraJogja.id - Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais memanggil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Kamis (22/06/2023). Bukan tanpa alasan, Ombudsman mempertanyakan kebijakan Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) yang diterapkan Disdikpora DIY dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"ASPD apakah itu juga mendorong standar pendidikan di jogja atau cuma sebatas seleksi. Akan kami bahas dan kaji dan beri masukan kepada disdikpora," papar Indraza di Yogyakarta, Rabu (21/06/2023).
Menurut Indraza, DIY menjadi daerah yang menerapkan ASPD. Padahal kebijakan tersebut tidak jauh berbeda dengan sistem nilai dalam Ujian Nasional (UN). Dikhawatirkan ASPD diberlakukan hanya demi kepentingan sekolah mendapatkan siswa baru dengan nilai terbaik.
Kebijakan tersebut sudah dilaksanakan sejak tiga tahun terakhir dengan alasan penghapusan UN. ASPD menjadi salah satu instrumen pengukuran yang digunakan untuk melihat kemampuan akademis peserta didik pada tingkat Akhir jenjang SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat.
"Namun apakah benar-benar ada manfaatnya, seberapa penting, tujuannya apa? sehingga perlu dikaji lagi apakah ini perlu dirundingkan dengan pusat," tandasnya.
Indraza menambahkan, alih-alih penerapan ASPD, sekolah seharusnya lebih fokus meningkatkan mutu pendidikan. Sebab penerapan ASPD bisa jadi dilakukan untuk menyaring murid-murid dengan nilai terbaik.
Karenanya setelah bertemu Disdikpora, hasil pertemuan tersebut akan disampaikan ke Kemendikbudristek bersama temuan-temuan lain. Dengan demikian akan dicari solusi dari temuan-temuan tersebut.
"ASPD ini hal yang khusus ada di jogja, maka akan jadi poin yang dibicarakan dengan kemendikbud dan kemenag," ujarnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Disdikpora DIY: Bukan di Sekolah, Bukan Ranah Kami