Pengelola Karaoke di Parangtritis Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Cari Mangsa Lewat FB

Lelaki berusia 40 tahun ini ditangkap karena mempekerjakan anak di bawah umur menjadi pemandu lagu di salah satu rumah karaoke di Parangtritis

Galih Priatmojo
Kamis, 22 Juni 2023 | 21:47 WIB
Pengelola Karaoke di Parangtritis Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Pemandu Lagu, Cari Mangsa Lewat FB
Pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di Parangtritis diamankan polisi. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - AN warga Muarareja, Tegal, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan polisi. Lelaki berusia 40 tahun ini ditangkap karena mempekerjakan anak di bawah umur menjadi pemandu lagu di salah satu rumah karaoke yang dikelolanya di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul

Lelaki ini terjaring operasi yang dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul di tempat-tempat karaoke yang berada kawasan tersebut, Jumat (16/6/2023) dinihari. Dia kemudian digelandang ke Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana terbongkarnya aksi yang dilakukan oleh AN tersebut bermula ketika petugas menggelar razia di kawasan Parangtritis. Ketika mereka masuk ke tempat karaoke milik AN ternyata ada salah seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur.

"Kami periksa semua identitas pemandu lagu yang ada. Dan ternyata ada yang masih di bawah umur,"kata dia.

Baca Juga:Kondisi Tanah Seperti Agar-agar, Sesar Opak Berpotensi Picu Gempa Besar di Bantul

Dalam pemeriksaan diketahui jika pemandu lagu tersebut, berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat dan masih berusia 17 tahun. Korban direkrut melalui media sosial Facebook.

Dia mengatakan NK sudah bekerja selama 4 bulan di karaoke milik NA tersebut. Dia juga tinggal di karaoke milik NA di kawasan pantai Parangtritis. Terkait kasus ini, Jeffry berpesan agar para orangtua yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi.  

Pasalnya, korban ekspolitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan. Dan biasanya memang mereka tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe.

" Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu," tambahnya. 

Dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan dilokasi. Lebih lanjut, dari perbuatannya itu, tersangka AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. 

Baca Juga:Dua Bocah di Bantul Dilarikan Ke RS Usai Pesta Miras Oplosan, Seorang Tewas

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak