Kabareskrim Tekankan Penguatan Komunikasi Negara ASEAN dalam Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Perlu adanya dukungan dari sejumlah negara mitra.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:30 WIB
Kabareskrim Tekankan Penguatan Komunikasi Negara ASEAN dalam Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat memberi keterangan pada wartawan. [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menekankan penguatan komunikasi antar negara ASEAN dalam penanganan kasus kejahatan transnasional atau lintas negara. Tidak hanya dari jalur formal saja tetapi juga informal.

Ia menilai pertemuan para perwira tinggi polisi se-ASEAN di Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) ke-23 ini penting untuk membangun jalur komunikasi tersebut. Pasalnya sudah berlangsung cukup lama, namun komunikasi masih menjadi isu yang belum terselesaikan.

"Ini kita sudah SOMTC yang ke-23 saja masih kita harapkan bisa kita tempuh jalur yang formal itu bisa menjadi informal," ujar Agus dalam keterangannya Sabtu (24/6/2023).

Saat ini, disampaikan Agus, sudah ada sejumlah langkah baik untuk mempermudah komunikasi antar negara di ASEAN. Salah satunya dengan menunjuk contact person dari tiap-tiap negara ASEAN untuk bisa saling membantu di dalam penanganan kasus transnasional crime.

Baca Juga:Sepakati Draf SOMTC ke-23 di Jogja, Kabareskrim Polri Soroti Penanggulangan Penyelundupan Senjata Api

Ia mengakui hal itu tidak akan mudah untuk dilakukan. Tetap harus ada penyesuaian kepentingan dari masing-masing negara.

"Ini lah yang kita melakukan melakukan pembahasan dalam rapat-rapat sehingga kalau bisa, perbedaan kesulitan yang dihadapi bisa ditempuh dengan jalur-jalur komunikasi formal yang selama ini sudah baik, ditingkatkan, menjadi hubungan informal," terangnya.

"Sehingga sekarang sudah mengarah kepada penunjukan contact person di tiap-tiap negara ASEAN. Khususnya kepada para APH [aparat penegak hukum] untuk secara langsung merespon permintaan daripada negara-negara ASEAN untuk kepentingan penanganan kejahatan transnasional yang ada di wilayahnya," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Agus turut menyoroti terkait dengan deklarasi penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban kejahatan lintas negara. Mengingat regulasi di tiap negara berbeda-beda.

"Namun ini yang ikut rapat termasuk LPSK, untuk Indonesia sekarang ini untuk korban TPPO ada restitusinya. Jadi artinya bahwa kita selaraskan ketentuan perundang-undangan yang ada di sini, kemudian kita informasikan kepada mereka [negara lain]," katanya.

Baca Juga:Soal Laporan Dugaan Hoaks Bocoran Putusan MK Denny Indrayana, Kabareskrim: Pada Saatnya akan Diperiksa

Pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crimes (SOMTC) ke-23 telah dilaksanakan selama empat hari pada tanggal 20-23 Juni 2023 di Yogyakarta.

Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari para penegak hukum sebagai perwakilan SOMTC seluruh negara anggota ASEAN.

Mulai dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Lao PDR, Malaysia, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste sebagai Observer. Serta ada mitra dialog yaitu: China, Jepang, Republik Korea, Australia, Selandia Baru, India, USA, Kanada, dan Uni Eropa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini