"Kawasan kandang tersebut sudah berdiri lebih dari 20 tahun dan tidak berizin lebih dari 15 tahun. Kemudian yang jadi permasalahan adalah keberadaan kandang di kawasan padat penduduk dengan standart AMDAL yang sangat tidak baik," kata Galih.
Hal itu, kata Galih, membuat kandang-kandang tersebut menjadi sumber penyakit. Sebab lalat yang bermunculan hingga polusi udara yang sudah mencapai radius 300 meter.
Lokasi kandang ayam itu sendiri berasa di Padukuhan Karangtanjung. Namun letaknya sangat dekat dengan tiga padukuhan lainnya, Brayut, Karangasem dan Toino.
"Jadi secara otomatis 4 padukuhan tersebut terdampak. Ada 8 kandang, dengan 3-4 pemilik, sudah berdiri lebih dari 20 tahun," ucapnya.