"Nah yang mengenai korban adalah yang celuritnya jadi menancap di paha sebelah kanan korban. Sehingga mengalami luka robek. Temannya juga jadi korban tapi tidak luka hanya kena pentungan," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan, kata Mardiyanto, antara rombongan pelaku dan korban pun berbeda-beda sekolah. Melainkan mereka hanya teman bermain saja.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah beberapa barang bukti. Mulai dari senjata tajam berbentuk celurit, hingga stik baseball yang terbuat dari besi.
"Untuk pasal yang kita sangkakan atau yang kita terapkan saat ini adalah karena korbannya masih anak-anak itu menggunakan undang-undang perlindungan anak kemudian kita rangkap dengan pasal 170 ayat 2 di mana termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.
Baca Juga:Akui Lahan Parkir di Kawasan Wisata Terbatas, Pemkot Jogja Upayakan Hal Ini