"Data yang kita pegang data 2022 di data eksisting dukcapil kemarin itu sudah ada nama yang hilang, anak yang dikeluarkan dari KK tapi juga ada yang masuk umur 11 tahun, baru. Jadi keluar masuk gitu. Itu yang kita temukan," terangnya.
Nama-nama anak tersebut pun turut didalami oleh ORI DIY. Hasilnya ditemukan fakta bahwa orang tua dari anak-anak itu diketahui berasal dari sejumlah instansi.
"Anak-anak ini yang orang tuanya anggota kepolisian 2 orang, kemudian orang tuanya bekerja di Dinas Perhubungan satu orang. Ada yang profesi orang tuanya notaris satu orang, ada yang eks guru SMP yang bersangkutan dan TU itu 3 orang," paparnya.
Proses perpindahan anak-anak itu, kata Budhi, sebagian besar diinisiasi oleh salah satu orang tua yang anaknya sudah pernah bersekolah di situ. Satu oknum ini meminta si pemilik KK untuk bersedia menerima penitipan anaknya dan anak-anak orang tua lainnya.
Baca Juga:Jadi Sorotan Kementerian, Kisruh Kecurangan PPDB Zonasi Kota Bogor Diselidiki Polisi
"Kemudian ada juga guru yang meminta. Guru maupun eks guru di sekolah SMP Negeri tersebut," imbuhnya.
Setelah dicek lagi, diketahui 4 anak sudah bersekolah di SMP-SMA Negeri yang dianggap favorit di Kota Jogja itu. Sehingga semakin menguatkan bahwa praktik numpang KK itu memang terjadi.
"Jadi itu terkonfirmasi. Kemudian terakhir kami tanyakan, apakah anak-anak itu tinggal di situ? tentu tidak. Jadi secara fisik anak-anak itu tidak pernah tinggal di alamat KK tersebut," tegasnya.