Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Psikologi Pelaku Mutilasi Turi Sleman

polisi masih terus mengumpulkan potongan-potongan tubuh korban mutilasi di Turi, Sleman.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Juli 2023 | 18:53 WIB
Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Psikologi Pelaku Mutilasi Turi Sleman
Tampang Terduga Pelaku Mutilasi Sleman yang Ditangkap di Bogor (Ist)

SuaraJogja.id - Polisi segera melakukan pemeriksaan psikologi terhadap dua pelaku mutilasi di Turi, Sleman. Dua pelaku berinisial W (29) dan RD (38) itu kini telah ditangkap dan mendekam di rutan Polda DIY.

"Nanti kami akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologi atau kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, Selasa (18/7/2023).

Pihaknya juga masih terus mengumpulkan potongan-potongan tubuh korban mutilasi di Turi, Sleman. Mengingat hingga saat ini potongan tubuh korban belum ditemukan secara utuh.

Endriadi meminta kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan informasi terkait potongan-potongan tubuh korban bisa segera melaporkan ke petugas kepolisian. Potongan tubuh yang lengkap itu akan memudahkan proses identifikasi dari korban.

Baca Juga:Polisi Sebut Korban Mutilasi Turi Sleman 99 Persen Redho Mahasiswa UMY yang Dilaporkan Hilang

Korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan pertama di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman pada Rabu (13/7/2023) kemarin itu diduga kuat merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Mahasiswa UMY yang dilaporkan hilang itu adalah Redho Tri Agustian. Ia dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7/2023) di Polsek Kasihan, Bantul.

Sejauh ini polisi hanya mengungkap informasi terkait korban yakni berinisial R, laki-laki umur 20 tahun, alamat Pangkal Pinang, Bangka Belitung. 

Namun polisi sudah memastikan sudah 99 persen korban merupakan Redho mahasiswa UMY yang hilang itu. Hal itu menyusul dari nilai sidik jari yang telah dilakukan pemeriksaan. 

Polda DIY menyangkakan pasal berlapis terhadap para pelaku yakni Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dua pelaku itu kini terancam hukum mati.

Baca Juga:Sebelum Hilang, Korban Mutilasi di Sleman Beli Nasi Bungkus dan Pergi Buru-buru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak