Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Psikologi Pelaku Mutilasi Turi Sleman

polisi masih terus mengumpulkan potongan-potongan tubuh korban mutilasi di Turi, Sleman.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 18 Juli 2023 | 18:53 WIB
Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Psikologi Pelaku Mutilasi Turi Sleman
Tampang Terduga Pelaku Mutilasi Sleman yang Ditangkap di Bogor (Ist)

SuaraJogja.id - Polisi segera melakukan pemeriksaan psikologi terhadap dua pelaku mutilasi di Turi, Sleman. Dua pelaku berinisial W (29) dan RD (38) itu kini telah ditangkap dan mendekam di rutan Polda DIY.

"Nanti kami akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologi atau kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi, Selasa (18/7/2023).

Pihaknya juga masih terus mengumpulkan potongan-potongan tubuh korban mutilasi di Turi, Sleman. Mengingat hingga saat ini potongan tubuh korban belum ditemukan secara utuh.

Endriadi meminta kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan informasi terkait potongan-potongan tubuh korban bisa segera melaporkan ke petugas kepolisian. Potongan tubuh yang lengkap itu akan memudahkan proses identifikasi dari korban.

Baca Juga:Polisi Sebut Korban Mutilasi Turi Sleman 99 Persen Redho Mahasiswa UMY yang Dilaporkan Hilang

Korban mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan pertama di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Kabupaten Sleman pada Rabu (13/7/2023) kemarin itu diduga kuat merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Mahasiswa UMY yang dilaporkan hilang itu adalah Redho Tri Agustian. Ia dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7/2023) di Polsek Kasihan, Bantul.

Sejauh ini polisi hanya mengungkap informasi terkait korban yakni berinisial R, laki-laki umur 20 tahun, alamat Pangkal Pinang, Bangka Belitung. 

Namun polisi sudah memastikan sudah 99 persen korban merupakan Redho mahasiswa UMY yang hilang itu. Hal itu menyusul dari nilai sidik jari yang telah dilakukan pemeriksaan. 

Polda DIY menyangkakan pasal berlapis terhadap para pelaku yakni Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dua pelaku itu kini terancam hukum mati.

Baca Juga:Sebelum Hilang, Korban Mutilasi di Sleman Beli Nasi Bungkus dan Pergi Buru-buru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak