"Terkait top up game itu, jadi pelaku top up di kartu game timezone, keterangan pelaku untuk anaknya. Kebanyakan habis untuk kepentingan pribadi liburan dan hiburan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.