Pecatan PNS Gelapkan Uang Bermodus Lelang Kendaraan, Hasilnya Digunakan Top Up Game

pelaku mengaku mendapat barang lelangan itu dari Kantor Mahkamah Agung (MA). Padahal setelah ditelusuri lelangan itu adalah fiktif semata.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Juli 2023 | 15:26 WIB
Pecatan PNS Gelapkan Uang Bermodus Lelang Kendaraan, Hasilnya Digunakan Top Up Game
Rilis kasus penipuan atau penggelapan modus barang lelangan di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/7/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

"Terkait top up game itu, jadi pelaku top up di kartu game timezone, keterangan pelaku untuk anaknya. Kebanyakan habis untuk kepentingan pribadi liburan dan hiburan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku B disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak