Marak Penyalahgunaan TKD dan Tanah Desa, Mendes Abdul Halim Iskandar Minta Tindak Tegas

Abdul Halim Iskandar meminta daerah serius menangani maraknya kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) maupun tanah desa.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Juli 2023 | 18:58 WIB
Marak Penyalahgunaan TKD dan Tanah Desa, Mendes Abdul Halim Iskandar Minta Tindak Tegas
Mendes Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menyampaikan paparan tentang tanah desa disela ASEAN Collaborative Forum on Localizing 2030 SDGs in the Village Level di Yogyakarta, Selasa (25/07/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta daerah serius menangani maraknya kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) maupun tanah desa. Termasuk memproses pelaku secara hukum bila menggunakan TKD dan tanah desa tidak sesuai perizinan yang marak di DIY.

"Kalau urusan penyalahgunaan [tkd] pastilah proses hukum karena kita negara hukum itu akan berurusan dengan hukum," papar Mendes di sela ASEAN Collaborative Forum on Localizing 2030 SDGs in the Village Level di Yogyakarta, Selasa (25/07/2023).

Menurut Halim, Kemendes DPTT mulai menyusun Tata Ruang Kawasan Pedesaan. Menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, kementerian tersebut merumuskan konsep tata ruang kawasan pedesaan.

Perumusan konsep tersebut dilakukan karena saat ini ada lebih dari 75 ribu desa di Indonesia dengan karakteristik yang berbeda-beda. Banyak TKD atau tanah desa, terutama di wilayah pinggiran kota yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Misalnya dibangun perumahan, kafe dan lain sebagainya.

Baca Juga:Langgar Aturan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Sleman Ditutup Paksa

"Misalnya beberapa waktu lalu kita mendapat keluhan banyak dari desa-desa di wilayah kendal jawa tengah yang berada di pinggiran pinggiran kota banyak sekali [dibangun] perumahan-perumahan baru yang cenderung tidak melibatkan pemerintah desa, apalagi warga masyarakat desa. Nah itu menjadi bagian tata kelola desa," tandasnya.

Halim menambahkan, alih-alih mengeksplorasi tanah desa dan TKD secara berlebihan, Kemendes telah merumuskan SDGs Desa dengan 18 poin utama di dalamnya. Banyak aspek disentuh melalui program itu seperti desa tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, sejahtera, energi bersih, pertumbuhan ekonomi merata, infrastruktur sesuai, aman dan nyaman, peduli lingkungan laut-darat, tanggap perubahan iklim, kemitraan dan kelembagaan desa dinamis serta budaya desa adaptif.

"Kelembagaan desa dinamis serta budaya desa adaptif ini menjadi ruh SDGs Desa. Kita punya 75 ribu lebih desa, sehingga harapannya seluruhnya bisa berkembang maju dan membawa dampak pada masyarakat desa serta negara," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak