"Kemudian kami juga mengamankan KTP, ini adalah KTP-KTP yang pernah bekerja di tempat penampungan tersebut kurang lebih sebanyak 120 KTP yang diamankan," cetusnya.
Atas kasus ini Satreskrim Kota Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yaitu yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 2 ayat 2.
Kemudian yang kedua Pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ditambah Pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 serta Pasal 296 terkait perbuatan cabul dan Pasal 506 terkait mucikari.
"Jadi ada berapa pasal yang kita sangkakan terhadap diduga pelaku atau tersangka tersebut dalam hal proses penyidikannya. Ancaman terberat hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga:Pascaperistiwa Tawuran di Tamansiswa, Polresta Yogyakarta Perketat Penjagaan Perbatasan