Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dinas Pertanahan DIY Kembalikan Uang Gratifikasi Rp1,3 Miliar

Kepala Dispertaru DIY telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa

Galih Priatmojo
Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:11 WIB
Jadi Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dinas Pertanahan DIY Kembalikan Uang Gratifikasi Rp1,3 Miliar
Kejati DIY memperlihatkan uang gratifikasi yang dikembalikan Kepala Dispertaru DIY di Yogyakarta, Selasa (01/08/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno yang saat ini ditahan dalam kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD) mengembalikan uang gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY sebesar Rp1,3 Miliar. Uang dikembalikan Krido melalui keluarga dan kuasa hukumnya, Selasa (01/08/2023).

Pengembalian uang gratifikasi kali ini merupakan yang kedua sejak dia ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus mafia tanah, Krido diduga menerima gratifikasi dengan total Rp4.731.603.640.

"Pada tanggal 17 Juli 2023, tersangka KS telah menyetor atau telah mengembalikan gratifikasi sebesar Rp 300 Juta. Dan saat ini tersangka KS diwakili oleh keluarga dan pengacaranya, hari ini kembali mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1,3 Miliar," papar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati DIY, Selasa Siang.

Menurut Anshar, nominal sebesar itu berupa uang di dalam kartu ATM. Selain itu dua bidang tanah di daerah Kalasan, Sleman. Dua bidang tanah hasil gratifikasi yang diterima Krido sudah atas nama dirinya.

Baca Juga:Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa

Namun karena Krido mengembalikan gratifikasi dalam bentuk uang, maka Kejati akan mempertimbangkan status kepemilikan dua bidang tanah tersebut.

"Dari ATM sebesar Rp211.608.640, dan dua bidang tanah dengan nilai Rp4,5 Miliar. Ini dia [krido] mengembalikan harga tanah. Tim akan berembuk dulu untuk tanahnya seperti apa. Hari ini kita sudah memanggil pemilik tanahnya. Nanti apakah sudah dibayar lunas atau belum kan kita belum tahu. Ke depannya kita akan menentukan status dari tanah ini," jelasnya.

Pengembalian gratifikasi tersebut, lanjut Anshar merupakan itikad baik dari tersangka Krido. Namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi konstruksi dakwaan.

"Mengenai konstruksi dakwaan, tetap, tidak ada perubahan, mengenai meringankan [atau tidak nanti di persidangan seperti apa," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Langgar Aturan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Sleman Ditutup Paksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak