SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan untuk menunda persidangan terhadap terdakwa Heru Prastiyo terdakwa kasus mutilasi wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman beberapa waktu lalu. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini harus ditunda akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum siap.
Seharusnya sidang tersebut berlangsung pada Kamis (10/8/2023) pukul 09.00 WIB pagi tadi. Namun majelis hakim harus menunda sidang karena JPU yang mengaku belum siap dengan tuntutannya.
"Ini penuntut umum, dia ngomong belum siap dengan tuntutan pidana. Artinya kalau belum siap sidang hari ini tidak bisa kita lanjutkan," kata Majelis Hakim Aminuddin, Kamis (10/8/2023) saat persidangan.
Berdasarkan kesepakatan dengan JPU, maka sidang kemudian ditunda hingga Selasa (15/8/2023) pekan depan. Sementara ini terdakwa tetap ditahan di rutan.
Baca Juga:Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Bagian Tubuh Ditemukan Warga saat Memancing
"Sidang kita tunda sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum. Kita kembali agenda tuntutan hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 dan kamu (terdakwa) tetap ditahan di rutan," ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto mengungkapkan penundaan ini dilakukan menyusul rencana tuntutan jaksa (rentut) yang disampaikan ke Kejaksaan Agung belum turun hingga sekarang. Sehingga pihaknya belum siap membacakan surat tuntutan tersebut.
"Karena pidana yang diajukan sampai Kejaksaan Agung, dan sampai pagi ini belum turun jadi kita tunda," ucap Agung.
Belum dapat dipastikan kapan rentut itu bisa turun. Namun pihaknya berharap rentut bisa segera turun sebelum agenda persidangan pekan depan digelar.
"Belum tahu (kapan turun). Karena di sana kan antrean seluruh Indonesia. Insyaallah secepatnya," tandasnya.
Baca Juga:Kronologi Mutilasi Sleman Versi Polisi: Kenalan di FB hingga Korban Direbus
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) malam. Korban yang diketahui warga Kota Yogyakarta itu ditemukan dengan kondisi sudah termutilasi.
Dari hasil identifikasi yang telah dilakukan terhadap korban, perempuan berinisial A (34) tersebut merupakan warga Kalurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.
Sedangkan tersangka mutilasi itu sendiri diketahui adalah Heru Prastiyo (23) warga Kedu, Temanggung, Jawa Tengah. Ia berhasil ditangkap di Gemawang, Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023) siang kemarin.
Motif pembunuhan itu diketahui akibat masalah ekonomi. Heru mengaku terjerat utang pinjaman online (pinjol) sehingga dia nekat membunuh korban untuk merampas hartanya.