Terdakwa Mutilasi di Wisma Kaliurang Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir

akibat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan dan mutilasi itu menimbulkan rasa duka yang mendalam, trauma dan kesedihan yang berkepanjangan bagi keluarga korban

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:58 WIB
Terdakwa Mutilasi di Wisma Kaliurang Dijatuhi Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir
Persidangan mutilasi seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal), Sleman, Heru Prastiyo, di PN Sleman, Rabu (30/8/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Heru Prastiyo, Sri Karyani, menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Selanjutnya pihaknya akan berunding dulu bersama terdakwa untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. 

"Tadi juga sudah dibacakan langsung, secara daring dan terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang sudah diputuskan oleh hakim. Dan pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir," ujar Sri.

"Nah di dalam waktu 7 hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," imbuhnya.

Baca Juga:Terdakwa Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Divonis Hukuman Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak