SuaraJogja.id - Pelaku pelecehan seksual begal payudara di Gamping, Sleman diamankan polisi. Pria bernama TS alias Taufik (20) warga Rongkop, Gunungkidul itu terlihat menangis saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Gamping.
Pelaku yang sudah mengenakan pakaian tahanan serba oren itu digiring oleh petugas Polsek Gamping. Seketika pelaku melihat awak media, yang bersangkutan sempat terisak beberapa kali.
Kapolsek Gamping Kompol Surahman menuturkan peristiwa begal payudara itu terjadi pada Senin (5/9/2023) kemarin sekira pukul 09.30 WIB. Kejadian itu berlangsung di sebuah konter seluler di Jalan Godean, Kenteng, Nogotirto, Gamping, Sleman.
Disampaikan Surahman, kronologi kejadian pada saat itu korban hendak membeli headset di konter seluler tersebut. Sesaat kemudian setelah membeli korban kembali ke tempat parkir motor.
Baca Juga:VIRAL! Aksi Begal Payudara di Ponorogo Bikin Geram
"Pada saat korban di dekat motor itu lalu dihampiri oleh pelaku, dia pura-pura bertanya. Si korban merasa curiga, lalu kembali ke halaman konter tadi, tapi yang bersangkutan si korban atau pelapor langsung dipeluk dari belakang dan diremas payudaranya," terang Surahman, di Mapolsek Gamping, Selasa siang.
Korban yang kaget saat itu langsung histeris dan meminta bantuan kepada warga sekitar. Pelaku pun sempat diamankan oleh warga seketika setelah kejadian itu.
Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, jajaran dari Polsek Gamping langsung mendatangi lokasi kejadian. Untuk selanjutnya membawa pelaku ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dan setelah begitu si korban membuat laporan," imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sendiri merupakan seorang karyawan di tempat laundry di wilayah Jogja. Dari pemeriksaan kemarin, pelaku saat melakukan aksinya juga dalam kondisi sadar.
Baca Juga:Biar Kapok, Begal Payudara Jombang Babak Belur Dihajar Suami Korban dan Warga
Selain itu, Surahman mengatakan terduga pelaku masih akan menjalani tes psikologi. Guna memastikan kondisi kesehatan mental yang bersangkutan.
"Ancaman hukuman Pasal 289 dengan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.