SuaraJogja.id - Kasus pembacokan yang diduga karena tak terima dipelototi korban hingga kejar-kejaran yang sempat ramai di media sosial pada 28 Agustus 2023 mulai dibeberkan oleh kepolisian. Pelaku berinisial TDS atau TY (25) sudah diamankan, pelaku merupakan pedagang martabak yang biasa berdagang di Jalan Bugisan Kapanewon Kasihan Bantul.
TY terancam hukuman 5 tahun penjara. Lelaki asal Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah ini tega membacok pedagang Warmindo, Eko Darmanto (51) warga Kuningan, Jawa Barat yang berjualan tak jauh dari gerobak martabaknya di Jalan Bugisan, Tegal Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.
TY kini sudah menyandang status tersangka atas kasus pembacokan yang dilakukannya terhadap pedagang warmindo Eko Darmanto. TY dikenakan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman menyatakan, pembacokan itu dipicu masalah pribadi yang dipendam pelaku cukup lama. Di mana TY memiliki dendam karena merasa diancam oleh korban.
Baca Juga:Viral Aksi Pembacokan di Bantul Diwarnai Kejar-kejaran hanya Gegara Mata Melotot
"Masalah itu muncul ketika suatu hari TY yang sedang berjualan martabak didatangi oleh seorang ODGJ yang meminta makanan kepadanya," ujar dia, Senin (11/9/2023).
Namun, pada saat itu TY tidak lagi memiliki martabak lantaran sudah habis terjual. Selanjutnya TY mengarahkan ODGJ tersebut untuk meminta makanan di warmindo milik korban.
Nandang menyebut bahwa saat itu tersangka bersedia membayar makanan yang diminta oleh ODGJ kepada korban.
"Tetapi ternyata korban tidak terima dan merasa tersinggung dengan yang dilakukan oleh tersangka," kata dia.
Kalau pengakuan tersangka, dirinya merasa diancam oleh korban akan melakukan kekerasan suatu saat nanti. Dan sebelum pembacokan tersebut, korban kebetulan lewat di depan tempat pelaku berjualan.
Baca Juga:Terpengaruh Miras dan Obat Terlarang, Dua Anak di Bawah Umur Terlibat Pembacokan di Gamping
Saat itu pelaku merasa jika korban memelototi dirinya sehingga membuat pelaku naik pitam. Pelaku kemudian mengambil celurit yang selalu dia bawa ketika berjualan. Pelaku kemudian mengejar korban dan langsung melakukan pembacokan.
"Celurit itu selalu dibawa pelaku untuk berjaga-jaga, bukan sengaja disiapkan untuk membacok korban. Pelaku selalu membawa celurit karena sering berjualan sampai menjelang pagi," terang dia.
Selain karena selama ini merasa terancam, pelaku spontan melakukan pembacokan karena saat itu pikirannya tengah pusing akibat banyak persoalan. Pelaku tidak bisa mengendalikan emosi lantaran tatapan sinis dari korban saat melintas di depan gerobak martabak pelaku.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami sejumlah luka bacok di bagian telapak tangan kanan, kepala dan dada. Karena luka yang cukup parah, korban harus menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah, Gamping.
Meski pelaku merasa dirinya pernah terancam namun menurut keterangan dari korban, dirinya tidak mengakui telah mengancam pelaku dan menampik keterangan yang diberikan pelaku kepada polisi.
"Saat ini proses hukumnya sudah berjalan dan tersangka sudah kami tahan di rutan sementara Polsek Kasihan," ujarnya.
Saat ini proses hukum atas kasus ini masih berjalan. Pihaknya telah mempersiapkan berkas-berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) PN Bantul.
Kontributor : Julianto